Kuntadi Diajukan Jadi Jampidsus: Apa Makna Pergantian di Kejagung?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kuntadi Diajukan Jadi Jampidsus: Apa Makna Pergantian di Kejagung?
BAGIKAN:

Istana mengonfirmasi telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Kuntadi kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan surat tersebut masuk pada Selasa, 14 Juli 2024. "Berdasarkan suratnya, Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus," ujarnya usai rapat Komisi XIII DPR pada Rabu, 15 Juli.

Namun, Pras menegaskan bahwa Istana baru akan menindaklanjuti usulan itu hari ini. Proses penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA), mekanisme yang telah lama berlaku. "Suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Hari ini kami akan segera menindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," kata Prasetyo.

Selain Kuntadi, Pras juga mengusulkan sejumlah nama lain dalam rotasi Kejagung, namun menolak mengungkapkan detailnya. "Kami tidak hafal satu per satu nama maupun jabatannya, tapi nanti hasilnya akan kami sampaikan," katanya.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi setelah ia terseret kasus korupsi, memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khusus. Sebagai respons, Jaksa Agung ST Burhanuddin menugaskan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Kejagung menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus. Namun, dinamika ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi, akuntabilitas, dan potensi politisasi dalam penunjukan pejabat senior Kejagung.

Analisis Pakar

Penunjukan Kuntadi, seorang yang selama ini memimpin Badan Pemulihan Aset, menandakan pergeseran strategis Kejagung dari fokus pada penyitaan aset ke penegakan hukum yang lebih agresif. Latar belakangnya di bidang pemulihan aset dapat menjadi nilai tambah dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyembunyian harta, namun juga menimbulkan risiko konflik kepentingan bila tidak diiringi dengan pengawasan independen.

Keputusan ini juga mengungkapkan kelemahan prosedur internal Kejagung. Tim Penilai Akhir (TPA) yang disebutkan oleh Menteri Sekretaris Negara tampaknya beroperasi dalam kerahasiaan yang berlebihan, mengurangi ruang bagi publik untuk menilai kualifikasi dan integritas calon. Tanpa transparansi, proses ini mudah dimanfaatkan oleh kepentingan politik atau kelompok kepentingan tertentu.

Lebih jauh, penggantian cepat setelah skandal korupsi Febrie Adriansyah menimbulkan dugaan bahwa penunjukan Jampidsus masih berada di bawah bayang-bayang jaringan patronase. Jika Kuntadi tidak mampu menunjukkan rekam jejak bebas dari kontroversi, ia berisiko memperparah krisis kepercayaan publik yang sudah memuncak.

Prediksi saya, dalam enam bulan ke depan, akan muncul tekanan dari lembaga pengawas dan masyarakat sipil untuk menuntut proses seleksi yang lebih terbuka. Jika tidak, Kejagung berisiko kehilangan legitimasi dalam penanganan kasus-kasus sensitif, yang pada gilirannya dapat memperlemah upaya pemberantasan korupsi di tingkat nasional.