Kontroversi Penunjukan Kuntadi Jadi Jampidsus: Politik Kekuasaan atau Reformasi Penegakan Hukum?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kontroversi Penunjukan Kuntadi Jadi Jampidsus: Politik Kekuasaan atau Reformasi Penegakan Hukum?
BAGIKAN:

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan nama Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), untuk mengisi kekosongan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi serta TPPU. Pengajuan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Juli 2024.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penerimaan surat usulan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2024, dan menyatakan bahwa nama Kuntadi kini resmi menjadi kandidat Jampidsus. "Ya, kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus]," ujarnya usai rapat Komisi XIII DPR pada Rabu, 15 Juli 2024.

Kuntadi bukan sosok baru di Gedung Bundar. Lahir di Semarang pada 4 Januari 1970, ia menamatkan studi hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan memulai kariernya sebagai staf tata usaha Kejaksaan Agung. Sejak 1999, ia menapaki jalur jaksa di Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, dan kemudian memegang berbagai posisi strategis, termasuk Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2012‑2013), Kepala Kejaksaan Negeri Linggau, serta Kepala Sub Direktorat V.B, Direktorat V pada 2014.

Puncak kariernya meliputi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2017‑2019), Asisten Umum Jaksa Agung, Direktur Penyidikan (2022‑2024), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jawa Timur. Pada 2025, ia diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin penyelidikan beberapa kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, antara lain:

  • Kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan kerugian negara mencapai Rp8 triliun, menjerat 16 tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
  • Kasus korupsi PT Timah, merugikan negara Rp300 triliun, yang juga melibatkan Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi.
  • Kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO, diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp20 triliun.

Penunjukan Kuntadi ke posisi Jampidsus menimbulkan pertanyaan serius mengenai motivasi politik di baliknya. Apakah ini langkah strategis untuk menstabilkan citra Kejaksaan Agung pasca skandal Febrie, atau justru upaya memperkuat jaringan kekuasaan internal?

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua dinamika utama yang berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia. Pertama, penunjukan Kuntadi tampaknya merupakan upaya "konsolidasi" oleh jajaran Kejaksaan Agung untuk menutup celah kepemimpinan setelah kejatuhan Febrie. Mengingat Kuntadi memiliki rekam jejak mengelola kasus‑kasus korupsi besar, ia memang layak secara teknis. Namun, keputusannya tidak lepas dari pertimbangan politik: menempatkan figur yang sudah terintegrasi dalam struktur birokrasi dapat meminimalisir resistensi internal dan memastikan agenda kepemimpinan Presiden Prabowo tetap terjaga.

Kedua, keberadaan Kuntadi di posisi strategis Jampidsus dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai Kepala BPA, ia memiliki akses ke aset-aset yang dipulihkan dari kasus korupsi—aset yang kini menjadi bahan bakar politik bagi berbagai faksi. Memindahkan figur yang sama ke otoritas penyidikan khusus berisiko menimbulkan ā€œsiloā€ informasi, di mana proses penyidikan dan pemulihan aset dapat saling mempengaruhi, mengaburkan akuntabilitas publik.

Jika Kuntadi tidak mampu menjaga independensi dan transparansi, kita berisiko melihat pola lama: penyelidikan yang terkesan selektif, penundaan proses hukum, dan potensi ā€œclean‑upā€ internal yang lebih mengutamakan kepentingan elit birokrasi daripada kepentingan publik. Sebaliknya, jika ia dapat memanfaatkan posisi barunya untuk memperkuat integritas penegakan hukum, Indonesia berpotensi memperoleh dorongan signifikan dalam memerangi korupsi tingkat tinggi.

Prediksi saya, dalam enam bulan ke depan, akan muncul tekanan dari lembaga pengawas dan masyarakat sipil untuk menuntut transparansi penuh atas proses penunjukan ini. Jika pemerintah gagal memberikan justifikasi yang memadai, maka legitimasi Jampidsus—dan secara tidak langsung, Kejaksaan Agung—akan terus dipertanyakan. Sebagai penutup, saya menekankan pentingnya pengawasan independen dan mekanisme checks‑and‑balances yang kuat agar penunjukan ini tidak berakhir menjadi sekadar rotasi jabatan dalam lingkaran kekuasaan.