Komnas Perempuan Bentak Pemerintah: Kebijakan Penduduk Menjadikan Wanita Sebagai ‘Alat Kontrol’!

Kesehatan
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komnas Perempuan Bentak Pemerintah: Kebijakan Penduduk Menjadikan Wanita Sebagai ‘Alat Kontrol’!
BAGIKAN:

Jakarta, 15 Juli 2026 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mengeluarkan pernyataan tajam menuding kebijakan kependudukan negara masih memposisikan perempuan sebagai sasaran utama dalam upaya mengendalikan pertumbuhan penduduk. Menurut anggota Komnas, pendekatan yang menumpuk beban kontrasepsi pada wanita memperkuat stereotip lama bahwa reproduksi adalah urusan eksklusif perempuan.

"Kami menuntut pemerintah menghentikan strategi yang menjadikan perempuan sebagai target utama dalam program pengendalian penduduk. Tanggung jawab kesehatan reproduksi, kontrasepsi, bahkan pengasuhan harus dibagi secara adil antara laki‑laki dan perempuan," ujar Irwan Setiawan, anggota Komnas Perempuan, dalam konferensi pers di Jakarta.

Komnas menilai bahwa kebijakan yang menekankan penggunaan kontrasepsi oleh perempuan tidak hanya menyalahi prinsip hak asasi manusia, tetapi juga mengukuhkan pandangan bahwa tubuh, rahim, dan pilihan reproduksi wanita hanyalah variabel statistik dalam agenda kependudukan. "Kebijakan kependudukan yang adil bukanlah yang mengendalikan tubuh perempuan, melainkan yang menjamin kebebasan, keamanan, dan martabat mereka dalam membuat keputusan reproduksi," tegas Chatarina Pancer Istiyani, anggota Komnas Perempuan.

Selain menolak pendekatan yang memusatkan beban pada perempuan, Komnas Perempuan mengusulkan serangkaian langkah konkret:

  • Integrasi perspektif HAM dan kesetaraan gender dalam setiap kebijakan kependudukan.
  • Penerapan penanganan kekerasan berbasis gender dalam perencanaan kependudukan.
  • Peningkatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang terjangkau, berkualitas, dan berbasis persetujuan.
  • Percepatan penurunan angka kematian ibu, khususnya di daerah tertinggal.
  • Distribusi tanggung jawab reproduksi dan pengasuhan secara setara, termasuk partisipasi aktif laki‑laki.
  • Pengembangan kebijakan ekonomi perawatan dan perlindungan sosial yang responsif gender.

Komnas menegaskan, "Kebijakan kependudukan yang berkeadilan hanya dapat terwujud bila perempuan diakui sebagai subjek penuh, bukan sekadar instrumen pengendalian penduduk."

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan kependudukan sejak era reformasi, saya melihat pola yang sama berulang: pemerintah cenderung memanfaatkan data demografis untuk menjustifikasi kebijakan yang menempatkan beban pada perempuan, sementara peran laki‑laki tetap diabaikan. Pendekatan ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga kontraproduktif. Ketika perempuan dipaksa menjadi "penyerap" utama kontrasepsi, risiko ketidakpatuhan, efek samping, dan stigma sosial meningkat, yang pada gilirannya dapat memperburuk angka kematian ibu dan menurunkan kualitas hidup keluarga.

Lebih jauh, kebijakan yang menitikberatkan pada kontrol populasi melalui perempuan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Konsep "objek pengendalian" mengingatkan pada praktik‑praktik kontroversial di masa lalu, di mana kebijakan kependudukan dipakai sebagai alat politik untuk menurunkan angka kelahiran di kelompok tertentu. Tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas, kebijakan semacam ini dapat berujung pada diskriminasi gender yang terinstitutionalisasi.

Dalam konteks Indonesia yang masih bergelut dengan disparitas layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, menambahkan beban pada perempuan tanpa menyediakan dukungan infrastruktur yang memadai akan memperlebar kesenjangan. Pemerintah harus mengalihkan paradigma dari "siapa yang mengontrol" menjadi "siapa yang diberdayakan". Ini berarti menginvestasikan sumber daya pada pendidikan seksual bagi laki‑laki, memperluas akses kontrasepsi pria, dan mengintegrasikan layanan kesehatan reproduksi ke dalam jaringan layanan primer yang merata.

Jika tidak ada perubahan struktural, kebijakan kependudukan yang ada akan terus memperkuat patriarki birokratis, menempatkan perempuan dalam posisi rentan, dan menghambat pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) terkait kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender. Oleh karena itu, tekanan publik dan pengawasan independen—seperti yang dilakukan Komnas Perempuan—harus dijadikan katalisator bagi reformasi kebijakan yang inklusif, berbasis hak, dan berkelanjutan.