Kisah Tragis Balita 4 Tahun di Bekasi: Ibu Tiri Diduga Memukuli dengan Gayung hingga Koma

Berita Nasional
Ahmad HidayatAhmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kisah Tragis Balita 4 Tahun di Bekasi: Ibu Tiri Diduga Memukuli dengan Gayung hingga Koma
BAGIKAN:

Bekasi, 15 Juli 2024 – Seorang balita berinisial QSH (4) kini terbaring tak sadarkan diri di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh ibu tirinya, DM (19), yang tinggal di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, anak tersebut masih berada dalam perawatan intensif setelah menjalani operasi kepala yang dilakukan untuk menutup luka serius akibat pemukulan. "Korban masih belum sadarkan diri setelah operasi dan terus berada di bawah pengawasan tim medis RSUD Koja," ujarnya pada Rabu (15/7).

Polisi telah menetapkan DM sebagai tersangka utama. Penganiayaan diduga terjadi sejak Mei lalu, namun baru terungkap ketika DM membawa korban ke rumah sakit dengan alasan bahwa anaknya terpeleset di kamar mandi. Tenaga medis menemukan luka-luka yang tidak konsisten dengan cerita tersebut: lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta lecet dan luka bakar di bokong.

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menambahkan bahwa hasil visum sementara menunjukkan bahwa DM menggunakan gayung, mencubit, bahkan melukai korban dengan sikat gigi. "Motifnya diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada anak tirinya," kata Wasono pada Selasa (14/7).

Korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Ayah kandung korban, yang bekerja di luar negeri, belum terlibat dalam kasus ini dan tidak diketahui apakah ia menyadari adanya kekerasan di rumah.

DM kini disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan fisik dan psikologis terhadap anak di bawah umur.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap kegagalan sistem perlindungan anak di tingkat lokal. Meskipun ada mekanisme pelaporan medis, respons yang seharusnya cepat dan tegas masih terhambat oleh kurangnya koordinasi antara institusi kesehatan, kepolisian, dan layanan sosial. Penundaan dalam mengidentifikasi pola kekerasan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk melanjutkan tindakan brutalnya tanpa intervensi yang memadai.

Motif yang dikaitkan dengan "sakit hati" ibu tiri menandakan dinamika kekerasan dalam keluarga yang sering kali dipicu oleh konflik interpersonal, bukan sekadar faktor ekonomi atau pendidikan. Ini menuntut pendekatan yang lebih holistik, termasuk program konseling keluarga dan pelatihan pengasuhan yang dapat mencegah eskalasi kekerasan.

Selanjutnya, kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tanda-tanda kekerasan anak. Seringkali, korban tersembunyi di balik tirai rumah tangga, dan hanya ketika luka fisik yang parah terdeteksi, barulah kasus ini terangkat ke permukaan. Pemerintah daerah harus memperkuat jaringan pelaporan anonim dan meningkatkan kapasitas unit perlindungan anak di setiap kecamatan.

Jika tidak ada tindakan tegas dan kebijakan preventif yang diimplementasikan, kita akan terus menyaksikan tragedi serupa berulang. Penegakan hukum yang konsisten, bersama dengan upaya edukatif yang menyentuh akar budaya kekerasan, menjadi kunci untuk melindungi generasi masa depan dari nasib mengerikan seperti yang dialami QSH.