Skandal Korupsi di Kementerian ESDM Jatim: Tiga Pejabat Tinggi Dihantam Tuntutan Hukum

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Korupsi di Kementerian ESDM Jatim: Tiga Pejabat Tinggi Dihantam Tuntutan Hukum
BAGIKAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyiapkan berkas perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur untuk dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, proses pemberkasan kini berada pada tahap I dan enam jaksa telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan," ujar I Gede Punia pada Senin (13/7) di Surabaya. Tim penuntutan yang dibentuk terdiri atas enam jaksa, menandakan keseriusan Kejati dalam menindak kasus yang melibatkan tiga pejabat senior ESDM.

Kasus ini belum selesai pada tahap penyidikan. Penyidik terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah. Hingga kini, Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp350 juta yang dikembalikan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  • Aris Mukiyono – Kepala Dinas ESDM Jawa Timur
  • Ony Setiawan – Kepala Bidang Pertambangan
  • Hermawan – Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah

Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemohon izin dengan dalih mempercepat atau memperlambat proses penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah. Praktik ini jelas melanggar prinsip transparansi yang seharusnya dijalankan melalui sistem daring Online Single Submission (OSS).

Penyidikan dimulai pada April 2026, ketika tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, Jalan Tidar, Surabaya. Setelah penetapan tersangka, belasan pegawai Dinas ESDM juga menyerahkan uang dan harta benda kepada penyidik, yang kini diduga merupakan hasil korupsi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 606 KUHP Baru serta Pasal 12 ayat e dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara panjang serta denda yang signifikan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam pengelolaan perizinan publik di Jawa Timur. Meskipun pemerintah telah mengimplementasikan OSS sebagai upaya digitalisasi dan transparansi, realitas di lapangan masih dipenuhi oleh praktik patronase dan pemerasan. Pejabat senior yang terlibat menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi terbatas pada level bawah, melainkan merambah ke puncak birokrasi, mengancam kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Jika proses peradilan berjalan cepat dan tegas, kasus ini dapat menjadi contoh deterrent yang kuat bagi pejabat lain yang masih mengandalkan jaringan korupsi untuk memperkaya diri. Namun, sejarah panjang kasus korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa proses hukum sering kali terhambat oleh intervensi politik, tekanan eksternal, atau bahkan manipulasi bukti. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil dan media untuk terus memantau perkembangan persidangan, menuntut akuntabilitas, dan memastikan tidak ada ruang bagi “kebijakan khusus” yang melindungi pelaku.

Prediksi saya, mengingat besarnya tekanan publik dan sorotan media nasional, hakim akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif—memaksa tersangka mengembalikan kerugian negara serta memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera. Namun, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada integritas jaksa penuntut, independensi peradilan, dan keberanian lembaga pengawas internal Kejati untuk menolak segala bentuk intervensi.

Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi reformasi lebih dalam pada sistem perizinan. Pemerintah harus memperkuat mekanisme audit digital, memperketat kontrol internal, serta menyiapkan whistleblower protection yang efektif. Tanpa langkah-langkah tersebut, kasus serupa akan terus berulang, menodai citra Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada tata kelola bersih dan transparan.