OJK Peringatkan: Tanpa GRC yang Kokoh, Industri Keuangan Indonesia Terancam Runtuh di Tengah Gejolak Global

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

OJK Peringatkan: Tanpa GRC yang Kokoh, Industri Keuangan Indonesia Terancam Runtuh di Tengah Gejolak Global
BAGIKAN:

Jakarta, 14 Juli 2026 – Pada Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang digelar di ibu kota, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali bahwa tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) bukan lagi sekadar formalitas birokrasi, melainkan tulang punggung yang harus diperkuat bila industri jasa keuangan ingin bertahan di tengah gelombang risiko global yang semakin menakutkan.

Komisaris OJK Sophia Wattimena menyoroti percepatan perubahan lanskap risiko – mulai dari serangan siber yang semakin canggih, penyalahgunaan kecerdasan buatan, hingga ketidakpastian geopolitik dan krisis iklim. "Risiko‑risiko ini tidak lagi bersifat terisolasi; mereka saling berinteraksi dan dapat memicu krisis sistemik dalam hitungan hari," ujarnya.

Menurut Wattimena, GRC kini harus bertransformasi dari check‑list compliance menjadi strategic engine yang menyalurkan kebijakan publik ke dalam aksi nyata yang melindungi konsumen, menstabilkan pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. "Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kebijakan yang baik, tetapi pada tata kelola yang mampu menerjemahkannya menjadi hasil konkret bagi masyarakat," tegasnya.

Penguatan GRC selaras dengan Astacita ketujuh pemerintah yang menitikberatkan reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Deputi Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan menambahkan bahwa future‑ready governance harus mampu mengantisipasi risiko sebelum mereka meledak menjadi krisis, terutama di tengah ketegangan geopolitik, volatilitas pasar, dan gangguan rantai pasok global.

Di sisi lain, Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, menekankan bahwa transformasi digital bukan tujuan akhir, melainkan katalisator produktivitas nasional. "Digitalisasi harus menjadi pengungkit bagi seluruh sektor ekonomi, termasuk keuangan, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inklusi," katanya.

RGS 2026 mengusung tema “Future‑Ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity” dan berupaya menyatukan regulator, pelaku industri, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka membangun kerangka GRC yang lebih responsif dan terintegrasi.

Opini Mendalam

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri seluk‑beluk industri keuangan selama lebih dua dekade, saya melihat dua paradoks yang mengancam keberhasilan agenda GRC ini. Pertama, meski regulator menekankan pentingnya risk‑aware culture, banyak lembaga keuangan masih mengandalkan model legacy yang terfragmentasi, di mana data risiko tersebar di sistem silo. Tanpa integrasi data yang real‑time, upaya mitigasi akan selalu terhambat oleh keterlambatan informasi.

Kedua, dorongan digitalisasi yang digembar‑gemborkan pemerintah sering kali mengabaikan aspek keamanan siber yang fundamental. Kasus kebocoran data nasabah di beberapa bank besar pada 2024 menjadi bukti bahwa teknologi baru dapat menjadi pedang bermata dua bila tidak disertai kontrol yang ketat. Oleh karena itu, GRC harus mencakup cyber‑risk governance yang setara pentingnya dengan manajemen kredit atau likuiditas.

Jika OJK tidak dapat menegakkan standar GRC yang bersifat mengikat dan memberikan sanksi yang konsisten, maka industri akan terus bermain dalam zona abu‑abu, mengandalkan “compliance‑by‑the‑book” yang mudah dilanggar. Pengawasan yang bersifat reaktif – menunggu krisis terjadi sebelum bertindak – jelas tidak memadai di era di mana black‑swans muncul lebih sering.

Ke depan, saya memperkirakan tiga skenario utama: (1) Regulasi yang lebih ketat – OJK memperkenalkan kerangka GRC berbasis AI yang menilai risiko secara prediktif; (2) Kolaborasi lintas‑sektor – bank, fintech, dan regulator berbagi platform data risiko terbuka, menurunkan biaya kepatuhan; atau (3) Kegagalan adaptasi – sebagian institusi menolak perubahan, berujung pada penurunan kepercayaan investor dan potensi krisis likuiditas. Pilihan mana yang akan terwujud sangat bergantung pada kepemimpinan politik dan kemauan industri untuk menempatkan integritas di atas profit jangka pendek.

Dalam konteks Indonesia yang tengah berupaya menjadi hub keuangan regional, kegagalan memperkuat GRC bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman eksistensial bagi reputasi negara di panggung global. Saatnya para pemangku kepentingan menanggapi panggilan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.