Menteri Pertanian Targetkan Ekspor Kopi Rp100 Triliun: Ambisi Besar atau Janji Palsu?

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Menteri Pertanian Targetkan Ekspor Kopi Rp100 Triliun: Ambisi Besar atau Janji Palsu?
BAGIKAN:

Bener Meriah, Aceh – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan target ambisius: nilai ekspor kopi Indonesia akan menembus Rp100 triliun per tahun. Pernyataan itu disampaikan saat inspeksi mendadak di kawasan pembibitan kopi Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, pada Selasa (14 Juli 2026).

Menurut Amran, nilai ekspor kopi saat ini berada di sekitar Rp40 triliun (perkiraan 2025). Ia menambahkan, “Ke depan harus kita dorong menjadi Rp100 triliun, bahkan kalau bisa Rp200 triliun. Potensinya sangat besar.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan kritis tentang kesiapan infrastruktur, kualitas bibit, dan mekanisme nilai tambah yang selama ini masih menjadi titik lemah industri kopi Indonesia.

Inspeksi yang disebutnya sidak itu bertujuan menilai kualitas bibit kopi yang menjadi fondasi produktivitas. Menteri memuji pembibitan di Gayo, menyebutnya “sangat bagus, betul‑betul dikawal”. Ia juga memuji kerja direktur, pejabat daerah, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang mendampingi petani. Namun, pujian tersebut tampak kurang seimbang mengingat laporan independen tahun lalu mengungkapkan bahwa lebih dari 30% bibit yang disebar di Aceh tidak memenuhi standar varietas unggul, mengancam produktivitas jangka panjang.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan pengembangan kopi seluas 17.000 hektar dengan total 17 juta bibit. Pemerintah daerah memperkirakan program ini dapat menambah pendapatan pekebun hingga Rp4 triliun. Namun, tanpa mekanisme pasar yang adil, peningkatan produksi tidak otomatis berujung pada peningkatan kesejahteraan petani. Sejumlah petani di Gayo melaporkan bahwa harga jual kopi mentah masih berada di bawah biaya produksi, meski harga kopi di pasar domestik naik menjadi Rp110 ribu per kilogram dari Rp50 ribu sebelumnya.

Amran menyinggung kunjungan kerja ke Meksiko, Argentina, dan pertemuan dengan mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton, mengklaim bahwa Kopi Gayo sudah “mendunia”. Klaim ini memang mengangkat citra kopi Aceh, namun tidak menjawab tantangan struktural: kurangnya fasilitas pengolahan di dalam negeri, ketergantungan pada perantara asing, serta rendahnya nilai tambah yang kembali ke petani.

Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berencana memperkuat sistem ekspor nasional agar Indonesia tidak lagi sekadar pemasok bahan baku, melainkan penentu harga. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap konseptual, tanpa rincian konkret tentang bagaimana tarif, standar kualitas, dan logistik akan diatur. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, janji‑janji tersebut berisiko menjadi retorika politik semata.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa target Rp100 triliun lebih merupakan agenda politik daripada rencana bisnis yang realistis. Pertama, produksi kopi Indonesia masih terhambat oleh masalah agronomi: kurangnya bibit unggul, serangan hama, dan perubahan iklim yang mengurangi produktivitas. Kedua, rantai nilai kopi masih didominasi oleh pemain asing yang menguasai proses pengolahan, branding, dan distribusi. Tanpa mengubah struktur ini, peningkatan volume ekspor tidak akan meningkatkan pendapatan petani secara signifikan.

Kedua, kebijakan pemerintah yang menekankan pada “penguatan hilirisasi” belum diikuti dengan investasi nyata dalam fasilitas pengolahan di dalam negeri. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa hanya 15% kopi Indonesia yang diproses secara domestik, sisanya diekspor sebagai biji mentah. Untuk mencapai nilai ekspor Rp100 triliun, diperlukan peningkatan nilai tambah setidaknya tiga kali lipat, yang hanya mungkin bila fasilitas roasting, packaging, dan branding dikembangkan secara masif.

Ketiga, janji pemerintah tentang “posisi tawar yang lebih kuat” di pasar global harus didukung oleh standar mutu yang konsisten. Saat ini, sertifikasi seperti Specialty Coffee Association (SCA) masih hanya dimiliki oleh sebagian kecil produsen. Pemerintah perlu mengintegrasikan standar internasional ke dalam program bibit unggul, serta menyediakan pelatihan bagi petani agar dapat memenuhi kriteria premium.

Terakhir, saya mengingatkan bahwa target ambisius ini dapat berujung pada tekanan berlebih pada petani, memaksa mereka menanam lebih banyak tanpa jaminan pasar yang stabil. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan ekspor yang terlalu agresif dapat menimbulkan overproduksi, penurunan harga, dan pada akhirnya menambah beban hutang petani. Oleh karena itu, pemerintah harus menyusun kebijakan yang berimbang, menggabungkan dukungan produksi dengan perlindungan harga dan pengembangan pasar domestik yang kuat.

Jika tidak, target Rp100 triliun akan tetap menjadi slogan politik yang tak pernah terwujud, sementara petani kopi di Aceh dan seluruh Indonesia tetap terjebak dalam siklus kemiskinan.