Kunjungan Kapolri ke Kejaksaan dan TNI: Simbol Soliditas atau Panggung Politik Prabowo?
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jakarta – Pada Senin (13/7), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan silaturahmi ke Markas Besar TNI di Cilangkap serta ke Kantor Kejaksaan Agung. Kunjungan ini dipuji oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sebagai bukti "soliditas antarlembaga negara" yang mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pertahanan negara.
Namun, di balik pernyataan yang tampak bersahabat itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah kunjungan singkat ini benar‑benar mencerminkan kolaborasi yang kuat, atau sekadar menjadi panggung politik untuk menegaskan loyalitas kepada presiden yang baru?
Sahroni menegaskan, "Saya melihat ketiganya bekerja sama untuk mengawal dan mewujudkan kerja‑kerja presiden dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat berbagai programnya." Pernyataan ini mengasumsikan bahwa hubungan antar‑lembaga penegak hukum dan pertahanan negara tidak hanya solid, tetapi juga selaras dengan kebijakan pemerintah. Padahal, dinamika internal Polri, Kejaksaan, dan TNI selama beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya ketegangan struktural, terutama terkait wewenang penyelidikan kasus korupsi dan kebijakan keamanan nasional.
Secara faktual, kunjungan Kapolri ke Kejaksaan Agung terjadi di tengah sorotan publik atas penanganan kasus mantan Jaksa Penyidik (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan dalam jaringan korupsi batu bara PLTU. Kunjungan ini, yang diklaim untuk "memastikan hubungan tetap solid", dapat diartikan sebagai upaya menenangkan kekhawatiran publik sekaligus menegaskan kontrol politik atas proses hukum yang sensitif.
Lebih jauh, pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Markas Besar TNI menimbulkan spekulasi tentang koordinasi militer‑polisi yang mungkin melampaui batas konstitusional. Sejarah Indonesia mencatat bahwa intervensi militer dalam urusan sipil sering kali menimbulkan konsekuensi negatif bagi demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk menelusuri apakah kunjungan ini berujung pada perjanjian operasional yang dapat menggerus independensi institusi penegak hukum.Dalam konteks politik, pernyataan Sahroni bahwa "kekompakan antarlembaga menjadi modal penting dalam mendukung agenda Presiden Prabowo" menimbulkan keraguan tentang netralitas DPR. Komisi III DPR, yang mengawasi keamanan dan pertahanan, seharusnya menjadi pengawas yang kritis, bukan sekadar penyokong kebijakan eksekutif.
Opini Mendalam
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kunjungan Kapolri ini sebagai bagian dari strategi politik yang lebih luas. Pertama, kunjungan tersebut berfungsi sebagai "showcase" visual bagi publik, menampilkan kesatuan antara tiga pilar keamanan negara pada saat pemerintah baru berusaha mengukuhkan legitimasi. Kedua, dalam praktiknya, kolaborasi antar‑lembaga tidak serta‑merta berarti sinergi yang efektif; sebaliknya, sering kali muncul benturan kompetensi, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, klaim soliditas dapat menjadi kedok bagi penutupan kasus atau manipulasi proses hukum.
Kedua, pernyataan Sahroni menyingkirkan fakta bahwa DPR, khususnya Komisi III, memiliki peran konstitusional untuk mengawasi kebijakan keamanan. Ketika anggota legislatif secara terbuka memuji kebijakan eksekutif tanpa kritik substantif, fungsi checks and balances melemah. Ini menimbulkan risiko akumulasi kekuasaan di tangan presiden dan aparat keamanan, yang dapat mengancam kebebasan sipil.
Ketiga, dalam konteks penegakan hukum, kehadiran Kapolri di Kejaksaan Agung pada saat kasus Febrie Adriansyah mengemuka menimbulkan pertanyaan tentang independensi kejaksaan. Apakah kunjungan ini dimaksudkan untuk menegaskan dukungan terhadap proses hukum, atau justru untuk menekan kejaksaan agar tidak melangkah terlalu jauh dalam penyelidikan yang dapat melibatkan jaringan politik?
Keempat, jika solidaritas antarlembaga memang terjalin, maka harus ada bukti konkret—misalnya, protokol kerja bersama, laporan koordinasi, atau hasil nyata dalam penurunan angka korupsi. Tanpa data yang dapat diverifikasi, pernyataan tentang "soliditas" tetap berada di ranah retorika politik. Sebagai penulis, saya menuntut transparansi: publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pertemuan ini, termasuk agenda tersembunyi, alokasi sumber daya, dan dampaknya terhadap kebebasan serta akuntabilitas institusi negara.
Jika tidak ada akuntabilitas, kunjungan ini berisiko menjadi contoh klasik bagaimana simbolisme politik menutupi kekurangan struktural. Oleh karena itu, pengawasan publik, media independen, dan lembaga legislatif harus menuntut laporan resmi, audit independen, serta evaluasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan cara itu solidaritas antarlembaga dapat diukur secara objektif, bukan sekadar slogan kampanye.
BERITA TERKAIT

Skandal Pesantren Lombok: Keterlambatan Penanganan dan Derita Santri Korban Pembakaran yang Terabaikan

Akankah Janji HAM Hanya Jadi Wacana? ATR/BPN Terima Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria, Tantangan Struktural Masih Mengintai
