Investasi Ekonomi Kreatif Naik 30%: Janji Pertumbuhan atau Sekadar Angka Hanya?

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Investasi Ekonomi Kreatif Naik 30%: Janji Pertumbuhan atau Sekadar Angka Hanya?
BAGIKAN:

Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengumumkan bahwa investasi di sektor ekonomi kreatif (ekraf) pada tahun 2025 tumbuh lebih dari 30 persen, menjadikan bidang ini "mesin" pertumbuhan ekonomi nasional. Angka tersebut, yang dikutip oleh Sekretaris Kemenekraf Dessy Ruhati, memang menggiurkan, namun di balik data yang bersinar ada pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan, distribusi geografis, dan kualitas investasi.

Menurut Dessa, subsektor aplikasi menjadi kontributor terbesar dengan investasi mencapai Rp54,18 triliun, diikuti oleh kriya, fashion, dan kuliner. Dominasi aplikasi mencerminkan percepatan ekonomi digital Indonesia, namun menimbulkan risiko konsentrasi pada segmen teknologi tinggi yang memerlukan infrastruktur dan talenta khusus. Sementara itu, nilai ekspor barang kreatif—fashion (US$16,3 juta), kriya (US$12 juta)—menunjukkan potensi, namun masih jauh dari target ambisius pemerintah untuk mencapai US$29,39 miliar pada 2027.

Desa menegaskan tiga tantangan utama: memperluas investasi ke daerah‑daerah, memperkuat ekosistem, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan kekayaan intelektual (KI). Namun, pernyataan ini terasa terlalu umum. Pemerintah belum mengungkapkan mekanisme konkret—apakah melalui insentif fiskal, pembiayaan lunak, atau program pelatihan terstruktur—yang dapat menggerakkan investasi ke wilayah terpinggirkan seperti Papua, Nusa Tenggara, atau daerah pedalaman Kalimantan.

Selain itu, Kemenekraf mengakui bahwa ekspor jasa kreatif—seperti konten digital, desain, animasi, musik, film, dan aplikasi—belum tercatat optimal. Kesenjangan pencatatan ini menandakan kurangnya koordinasi antara kementerian, Badan Pusat Statistik, dan lembaga kepabeanan. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang dirancang akan bersifat reaktif, bukan proaktif.

Strategi “Hexahelix” yang diusung Kemenekraf—sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, lembaga keuangan, dan media—menjanjikan pendekatan holistik. Namun, dalam praktiknya, kolaborasi lintas sektoral di Indonesia masih terhambat oleh birokrasi berlapis, perbedaan agenda, dan kurangnya transparansi. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, Hexahelix berisiko menjadi jargon belaka.

Target investasi Kemenekraf untuk 2027 berkisar antara Rp133,74 triliun hingga Rp157,65 triliun**, selaras dengan mandat RPJMN 2025‑2029. Angka ini setara dengan 6‑7,6% pertumbuhan investasi tahunan, namun tidak ada penjelasan mengenai sumber pembiayaan—apakah dari dana domestik, investasi asing, atau skema publik‑privat. Mengingat ketergantungan ekraf pada modal manusia, pertanyaan kritis muncul: apakah target tersebut realistis tanpa reformasi pendidikan dan perlindungan KI yang memadai?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika ekonomi kreatif selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua pola yang konsisten: pertama, investasi besar sering kali terkonsentrasi pada startup teknologi di Jakarta‑Bandung‑Surabaya, sementara pelaku kreatif di daerah lain tetap terpinggirkan; kedua, kebijakan yang tampak progresif sering kali tidak diikuti dengan alokasi anggaran yang memadai untuk penegakan hak kekayaan intelektual. Kedua faktor ini berpotensi menurunkan efektivitas pertumbuhan investasi yang dilaporkan.

Jika Kemenekraf ingin mengubah angka pertumbuhan menjadi motor ekonomi yang inklusif, langkah pertama yang harus diambil adalah memperkuat basis data ekspor jasa kreatif. Tanpa data yang transparan, pemerintah tidak dapat mengidentifikasi sektor mana yang paling kompetitif di pasar global, sehingga kebijakan yang diarahkan pada peningkatan nilai tambah akan bersifat spekulatif.

Selanjutnya, kebijakan insentif harus disesuaikan dengan realitas daerah. Misalnya, pemberian tax holiday atau subsidi infrastruktur digital di wilayah dengan potensi kreatif tinggi—seperti kerajinan tangan di Nusa Tenggara Barat atau kuliner tradisional di Sulawesi Selatan—akan membuka peluang investasi yang lebih merata. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan penyerapan tenaga kerja muda, tetapi juga mengurangi migrasi internal yang selama ini menjadi beban sosial.

Terakhir, perlindungan KI harus menjadi prioritas. Kasus pelanggaran hak cipta di platform digital masih marak, dan pelaku kreatif kecil sering kali tidak memiliki sumber daya untuk menuntut pelanggar. Kemenekraf perlu membentuk unit khusus yang menghubungkan kreator dengan layanan hukum yang terjangkau, serta mempercepat proses registrasi hak cipta melalui sistem daring yang terintegrasi.

Kesimpulannya, angka pertumbuhan 30% yang dipublikasikan Kemenekraf memang mengindikasikan momentum positif, namun tanpa reformasi struktural—baik dalam data, kebijakan fiskal, maupun perlindungan KI—angka tersebut berisiko menjadi sekadar statistik belaka. Indonesia memiliki potensi kreatif yang melimpah; tantangannya adalah mengubah potensi itu menjadi nilai ekonomi yang berkelanjutan dan merata.