Golkar: Jangan Sampai Proses Hukum Korupsi Batu Bara Jadi Panggung Politik

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Golkar: Jangan Sampai Proses Hukum Korupsi Batu Bara Jadi Panggung Politik
BAGIKAN:

Jakarta, ANTARA - Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam penanganan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, tuduhan yang belum didukung fakta hukum serta penggunaan isu ini sebagai alat politik dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum.

"Kami menekankan agar semua pihak tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang tidak disertai bukti. Proses hukum harus dijalankan berdasarkan fakta, bukan narasi politik," ujar Farisi di Jakarta, Senin. Ia menambahkan, perbedaan pandangan politik tidak seharusnya dibawa ke dalam proses penegakan hukum karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap tuduhannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Farisi menolak tuduhannya, menyebutkan bahwa kronologi kasus yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum berkisar sejak 2018, jauh sebelum Bahlil menjabat sebagai menteri pada 2024. "Sangat tidak tepat jika beliau langsung dijadikan sasaran tanpa melihat konteks perkara," katanya.

Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta penolakan terhadap opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik. "Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik," ungkap Farisi.

Analisis Pakar

Kasus korupsi batu bara PLTU ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga mengungkap dinamika politik yang kompleks di Indonesia. Dari perspektif kritis, tindakan politik krusial seperti ini seringkali dipolitisasi untuk memperkuat narasi anti-korupsi, namun justru berisiko mengorbankan prinsip hukum yang sebenarnya menjadi pondasi demokrasi. Ketika sebuah isu hukum dijadikan senjata politik, maka proses hukum bisa dianggap sebagai alat represi, bukan keadilan. Ini adalah tantangan besar bagi negara yang berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas.

Sejauh ini, pola penyelidikan kasus korupsi di Indonesia cenderung menggiring narasi publik melalui media sosial dan pernyataan politik, sebelum fakta hukum terkumpul. Fenomena ini mencerminkan ketergantungan pada opini publik sebagai pengganti bukti hukum. Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa proses hukum yang dihancurkan oleh politisasi justru menghasilkan keputusan yang tidak memuaskan, seperti kasus-kasus besar yang gagal diselesaikan karena terlalu banyak intervensi politik. Kita perlu bertanya: apakah penegakan hukum di Indonesia sudah benar-benar independen, atau masih tergantung pada aliran politik yang kuat?

Perlu diperhatikan bahwa Bahlil Lahadalia, sebagai figur kunci di kementerian ESDM, memang menjadi sorotan karena perannya dalam pengelolaan energi strategis. Namun, menyerahkan tuduhan tanpa melihat kronologi perkara bisa diartikan sebagai bentuk fitnah atau minimnya pemahaman terhadap proses hukum. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan betapa mudahnya isu hukum dijadikan alat legitimasi politik. Jika proses hukum dianggap sebagai 'panggung politik', maka institusi penegak hukum akan kehilangan legitimasi di mata publik.

Secara strategis, partai politik seperti Golkar dan PDI Perjuangan memiliki peran penting dalam menjaga agar isu hukum tidak diinstrumentalasi. Namun, justru di sinilah tantangan muncul: bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan politik dan keadilan hukum? Jawabannya terletak pada komitmen terhadap prinsip hukum yang bersih, serta kemampuan politik untuk tidak memanfaatkan kelemahan institusi demi kepentingan partai. Tanpa itu, korupsi batu bara PLTU tidak akan hanya menjadi kisah hukum, tetapi juga simbol kemunduran demokrasi.