Freeport Tunda Operasi Tambang Kucing Liar hingga 2029: Apa Dampaknya bagi Papua dan Ekonomi Nasional?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Freeport Tunda Operasi Tambang Kucing Liar hingga 2029: Apa Dampaknya bagi Papua dan Ekonomi Nasional?
BAGIKAN:

Jakarta – PT Freeport Indonesia mengumumkan bahwa tambang bawah tanah Kucing Liar di Mimika, Papua Tengah, kini diproyeksikan baru akan beroperasi pada tahun 2029. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Direktur Tony Wenas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa, sekaligus menegaskan bahwa Kucing Liar akan menggantikan tambang Deep Mill Level Zone (DMLZ) yang produksinya menurun.

Menurut data resmi perusahaan, Kucing Liar diperkirakan akan menghasilkan lebih dari 7 miliar pon tembaga dan 6 juta ons emas selama periode 2029‑2041. Pada puncak operasi penuh, produksi tahunan diproyeksikan mencapai 560 juta pon tembaga dan 520 ribu ons emas. "Dengan begitu, stabilitas dan kelangsungan penambangan dapat terjaga," ujar Wenas.

Rencana awal menargetkan operasi dimulai pada 2028, namun insiden longsor di Grasberg Block Cave (GBC) pada 8 September 2025 memaksa Freeport menunda jadwal. Pengembangan Kucing Liar sendiri baru dimulai pada Oktober 2021, dan perusahaan tengah menyiapkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041 untuk memperpanjang umur proyek.

MoU perpanjangan IUPK ditandatangani pada 18 Februari 2026 di Washington DC oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport‑McMoRan Kathleen Quirk, serta Tony Wenas. Enam poin utama disepakati, antara lain: perpanjangan hak operasi selama umur cadangan, peningkatan dukungan sosial‑ekonomi di Papua (pembangunan rumah sakit dan fasilitas pendidikan medis), peningkatan belanja eksplorasi, komitmen hilirisasi tembaga dalam negeri, serta rencana transfer saham pemerintah sebesar 12 % tanpa biaya pada 2041.

Namun, di balik angka-angka produksi yang menggiurkan, terdapat sejumlah pertanyaan kritis yang belum terjawab. Bagaimana dampak lingkungan jangka panjang dari tambang bawah tanah yang baru ini? Apakah janji peningkatan investasi sosial‑ekonomi akan terealisasi, mengingat sejarah panjang ketegangan antara Freeport dan komunitas lokal? Dan yang paling penting, apakah pemerintah Indonesia siap menegakkan regulasi yang ketat untuk memastikan manfaat maksimal bagi negara?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak tambang Freeport selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua tren utama yang mengemuka. Pertama, penundaan operasional Kucing Liar bukan sekadar akibat teknis; ia mencerminkan kegagalan perusahaan dalam mengelola risiko geologi yang sudah lama diketahui. Longsor di GBC menegaskan bahwa infrastruktur tambang di wilayah rawan bencana belum memadai, dan ini menimbulkan keraguan atas kesiapan Freeport untuk menyalakan tambang baru dengan skala produksi yang jauh lebih besar.

Kedua, perjanjian MoU yang tampak menguntungkan bagi pemerintah sebenarnya menyembunyikan ketergantungan struktural pada Freeport. Transfer saham 12 % tanpa biaya pada 2041 memberi pemerintah hak kepemilikan, namun tidak serta merta mengubah dinamika kontrol operasional. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, pemerintah berisiko menjadi pemilik pasif yang hanya menerima dividen, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan perusahaan multinasional.

Selanjutnya, janji peningkatan dukungan sosial‑ekonomi—seperti pembangunan rumah sakit dan fasilitas pendidikan medis—perlu dipantau secara independen. Sejarah menunjukkan bahwa proyek-proyek CSR Freeport sering kali terhambat oleh birokrasi atau tidak mencapai target kualitas. Oleh karena itu, lembaga pengawas independen harus diberi mandat untuk menilai realisasi komitmen ini secara periodik, dengan laporan publik yang transparan.

Terakhir, aspek hilirisasi tembaga yang dijanjikan masih jauh dari realitas. Pemerintah Indonesia telah lama menekankan pentingnya nilai tambah dalam rantai pasok mineral, namun infrastruktur pengolahan dalam negeri masih terbatas. Jika Freeport tidak secara aktif berinvestasi dalam pabrik pengolahan lokal, janji hilirisasi akan tetap menjadi slogan politik tanpa implementasi konkret.

Kesimpulannya, target operasional Kucing Liar pada 2029 harus dilihat bukan hanya sebagai agenda produksi, melainkan sebagai ujian integritas regulasi, tanggung jawab sosial, dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah, masyarakat sipil, dan media harus menuntut transparansi penuh, mengawasi pelaksanaan MoU, dan memastikan bahwa keuntungan tambang benar‑benar mengalir ke rakyat Papua dan negara.