DPR Gali RUU Perampasan Aset: Janji Cepat atau Sekadar Panggung Politik?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat umum pada 13 Juli 2026 di ruang rapatnya, Jakarta, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sekitar 24 unsur masyarakat – termasuk pakar hukum, akademisi, dan perwakilan mahasiswa – dipanggil untuk menyuarakan pendapat mereka. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan narasumber tambahan akan dipanggil dalam sisa masa sidang ini.
Usulan RUU ini sebenarnya sudah berakar sejak 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan draft pertama. Lebih dari 17 tahun kemudian, undang‑undang tersebut masih belum disahkan, terjebak dalam proses legislatif yang berulang‑ulang. Kini, DPR mengklaim akan mempercepat proses, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Penolakan yang Tidak Ada – Hoaks atau Realita?
Habiburokhman membantah keras rumor bahwa DPR menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset. "Ada hoaks di media sosial, terutama dari akun anonim, yang menyebarkan kabar bahwa DPR menolak," ujarnya di kompleks DPR. Ia menambahkan, "Kami berkomitmen penuh, bahkan ‘gaspol pakai turbo’, untuk menyelesaikan undang‑undang ini." Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: apakah komitmen tersebut lebih dari sekadar retorika politik?
Kenapa Prosesnya Begitu Lama?
Menurut Habiburokhman, lamanya pembahasan wajar mengingat belum ada regulasi serupa di Indonesia. Ia mencontohkan revisi KUHAP atau UU Polri yang memakan waktu lebih singkat. Namun, kritik muncul karena proses legislasi ini tampak terhambat oleh kepentingan politik, bukan oleh kompleksitas teknis semata.
Proyeksi Penyelesaian Tahun Ini – Realistis?
Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan (PD), optimis RUU akan selesai tahun ini setelah serangkaian rapat dengar pendapat umum. "Sedikit lagi selesai, saya kira tahun ini selesai," katanya. Namun, tanpa adanya jadwal resmi atau mekanisme pengawasan independen, janji ini tetap berada di ranah spekulasi.
RUU Masih Masuk Prolegnas 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung (NasDem), menegaskan bahwa RUU masih tercatat di Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dengan nomor urut enam. Ia menolak klaim bahwa undang‑undang tersebut telah dikeluarkan dari agenda prioritas. "Pembahasan harus optimal dan melibatkan partisipasi publik," tegasnya, menyoroti pentingnya transparansi.
Nomenklatur: Perampasan atau Pemulihan Aset?
Habiburokhman mengungkap adanya usulan mengganti nama RUU menjadi "Pemulihan Aset", selaras dengan terminologi dalam United Nations Convention Against Corruption. Ia mengutip pendapat akademisi Yusuf Saefudin (UM Purwokerto) yang berargumen bahwa istilah "asset recovery" mencakup penyelidikan, penuntutan, dan pemulihan kerugian secara komprehensif, sementara "perampasan" hanya merujuk pada tahap akhir pengambilan harta.
Pengelolaan Aset Rampasan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Komisi III juga menerima masukan untuk membentuk lembaga khusus yang mengelola aset hasil perampasan. Habiburokhman menolak peran Kejaksaan dalam hal ini, menilai institusi tersebut tidak tepat untuk mengelola aset yang diambil. Namun, belum ada keputusan final mengenai struktur lembaga tersebut.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua hal utama yang menggerakkan kembali agenda RUU Perampasan Aset ini: tekanan internasional dan kebutuhan domestik untuk menutup celah legal yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan korupsi. Namun, proses legislatif yang berlarut‑larut menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan politik yang lebih besar di baliknya. Partai-partai yang menguasai DPR, terutama yang memiliki anggota senior di Komisi III, tampaknya menggunakan RUU ini sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar mereka dalam negosiasi kebijakan anti‑korupsi, sekaligus menanggapi sorotan publik yang terus meningkat.
Jika RUU ini benar‑benar akan mengatur asset recovery secara menyeluruh, maka mekanisme pengawasan independen harus menjadi fondasi utama. Tanpa lembaga yang terlepas dari pengaruh Kejaksaan, Kepolisian, atau bahkan lembaga keuangan negara, risiko penyalahgunaan aset yang telah disita akan tetap tinggi. Lebih jauh, penetapan nomenklatur yang tepat bukan sekadar soal istilah, melainkan mencerminkan ruang lingkup hukum yang akan diatur. "Pemulihan aset" membuka peluang bagi kerangka kerja internasional, termasuk kerjasama dengan FATF dan lembaga anti‑pencucian uang, yang dapat memperkuat kapasitas Indonesia dalam menindak kejahatan ekonomi.
Namun, realitas politik Indonesia yang sarat dengan patronase dan kepentingan sektoral dapat menghambat implementasi efektif RUU ini. Saya memperkirakan, meski RUU mungkin akan disahkan pada akhir 2026, implementasinya akan memakan waktu bertahun‑tahun, tergantung pada keberanian legislatif untuk menegakkan aturan tanpa kompromi. Jika tidak, RUU ini berisiko menjadi simbol kosong – sebuah janji politik yang tak pernah terwujud, sekaligus menambah beban pada sistem peradilan yang sudah tertekan.
Kesimpulannya, DPR harus mengubah retorika menjadi aksi konkret: menetapkan jadwal legislasi yang transparan, melibatkan lembaga independen dalam pengawasan, dan memastikan bahwa nomenklatur serta struktur institusional yang dipilih mencerminkan standar internasional. Hanya dengan langkah‑langkah itu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi tonggak perubahan nyata dalam memerangi korupsi di Indonesia.
BERITA TERKAIT

Tanggul Baru di Pulau Pramuka: Solusi Sementara atau Penanggulangan Bencana yang Gagal?

JPO Tendean Hancur Dihantam Truk: Ketika Navigasi Ponsel Mengalahkan Akal Sehat dan Keselamatan Publik
