DPR Gagal Buktikan Penolakan RUU Perampasan Aset: Wakil Ketua Sari Yuliati Tegaskan Proses Legislasi Tetap Berjalan

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

DPR Gagal Buktikan Penolakan RUU Perampasan Aset: Wakil Ketua Sari Yuliati Tegaskan Proses Legislasi Tetap Berjalan
BAGIKAN:

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menepis beragam rumor yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Menurutnya, rancangan tersebut masih berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan kini tengah disusun oleh Komisi III DPR RI yang aktif mengumpulkan aspirasi publik.

Sari menegaskan, "Berita bohong yang menyatakan DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak memiliki dasar. Kami sedang melakukan konsultasi luas dengan akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan stakeholder lainnya untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna." Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen pada Selasa (14 Juli 2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa DPR berupaya mempercepat proses penyerapan masukan dari berbagai pihak. Ia menegaskan kembali bahwa klaim DPR menolak RUU tersebut adalah hoaks yang tidak berdasar.

Komisi III DPR RI telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum selama beberapa pekan terakhir, dengan tujuan mengkonsolidasikan masukan yang masuk. Sari menyoroti pentingnya mekanisme legislasi yang cepat, mengingat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah bila RUU tersebut diusulkan oleh DPR. "Jika undang‑undang usulan pemerintah, DIM akan muncul dari delapan fraksi, yang berpotensi menghasilkan duplikasi dan inkonsistensi," ujarnya.

Pengajuan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum dalam menindak aset yang diperoleh melalui tindak pidana, sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. Namun, proses legislasi ini tidak lepas dari tantangan, terutama terkait perlindungan hak kepemilikan dan prosedur due process.

Analisis Pakar

Secara struktural, upaya DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan tekanan politik yang kuat dari aparat penegak hukum dan lembaga keuangan. Namun, percepatan tersebut berisiko menimbulkan kekurangan ruang bagi pengawasan publik yang kritis. Tanpa mekanisme transparansi yang memadai, RUU ini dapat menjadi alat yang disalahgunakan untuk menargetkan aset milik kelompok tertentu, terutama bila definisi "tindak pidana" tidak diuraikan secara jelas.

Selain itu, keberadaan DIM sebagai prasyarat pengajuan RUU menimbulkan pertanyaan tentang independensi legislatif. Jika pemerintah hanya akan menyampaikan DIM setelah DPR mengusulkan RUU, maka proses legislasi dapat menjadi siklus yang menutup diri, mengurangi peluang bagi lembaga legislatif untuk menilai secara objektif kebutuhan dan dampak kebijakan tersebut.

Dari perspektif hukum, RUU ini harus mengakomodasi prinsip-prinsip asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa jaminan prosedural yang kuat—seperti hak atas pembelaan, audit independen, dan mekanisme banding—perampasan aset dapat melanggar konstitusi dan menimbulkan litigasi yang panjang. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk tidak hanya mengumpulkan aspirasi, tetapi juga mengintegrasikan rekomendasi dari lembaga pengawas independen.

Ke depan, saya memprediksi bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi medan pertempuran politik antara faksi-faksi yang mendukung penegakan hukum keras dan mereka yang khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Jika DPR tidak mampu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut, rancangan undang‑undang ini dapat berujung pada penolakan publik yang lebih luas, bahkan memicu gerakan protes yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.