DPR Dorong RUU Perampasan Aset: Janji Selesai 2026 atau Sekadar Panggung Politik?
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Rancangan Undang‑Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan selesai pada tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (17/7/2026), setelah beredar rumor‑rumor di media sosial yang mengklaim DPR menolak pengesahan RUU tersebut.
"Ini prioritas 2026, dan kami berkomitmen menyelesaikannya tahun ini," ujar Saan, menolak keras narasi hoaks yang menyebut DPR menolak RUU. Ia menambahkan bahwa RUU ini tetap berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga tidak ada alasan untuk menurunkannya dari agenda legislatif.
Komisi III DPR, yang membidangi penegakan hukum, terus mengumpulkan masukan publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). "Masukan sebanyak‑banyaknya dari masyarakat penting agar RUU ini menjadi lebih sempurna," kata Saan, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam proses legislasi.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan. Ia menolak tudingan hoaks yang berasal dari akun anonim, menyatakan bahwa RUU ini merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam undang‑undang sebelumnya, sehingga memerlukan waktu lebih lama untuk menyerap aspirasi berbagai pihak, termasuk pakar, mahasiswa, dan organisasi terkait.
Habib menambahkan, "Kami memprioritaskan agenda ini dan belum menjadwalkan RDPU untuk RUU lain," menandakan fokus eksklusif Komisi III pada RUU Perampasan Aset. "Kami gaspol terus," tambahnya, menegaskan tekad untuk mempercepat proses.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dari dinamika ini. Di satu sisi, komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026 tampak sebagai langkah progresif dalam memerangi korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang. Namun, realitas politik Indonesia yang sarat kepentingan elit dan jaringan patronase menimbulkan pertanyaan serius: apakah agenda ini benar‑benar diprioritaskan atau sekadar menjadi panggung retorika menjelang pemilu?
Pertama, proses legislasi yang melibatkan RDPU memang memberi ruang bagi publik, tetapi kualitas masukan sering kali dibatasi oleh akses informasi yang tidak merata. Kelompok-kelompok dengan sumber daya kuat—seperti konsultan hukum dan lobbyist—cenderung mendominasi diskusi, sementara suara masyarakat marginal tetap terpinggirkan. Tanpa mekanisme verifikasi yang transparan, RUU ini berisiko menjadi produk kompromi yang mengakomodasi kepentingan tertentu, bukan kepentingan publik.
Kedua, penempatan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2026 tidak serta merta menjamin eksekusi yang cepat. Sejarah legislasi Indonesia menunjukkan bahwa banyak rancangan undang‑undang yang masuk dalam prioritas namun terhambat oleh intervensi politik, perubahan kepemimpinan, atau bahkan penundaan tak beralasan. Jika tidak ada pengawasan independen—misalnya dari lembaga pengawas internal DPR atau lembaga swadaya masyarakat—janji “selesai tahun ini” dapat berubah menjadi slogan kosong.
Ketiga, konteks anti‑korupsi di Indonesia masih rapuh. Meskipun pemerintah mengumumkan komitmen kuat, praktik perampasan aset masih terhambat oleh birokrasi yang lambat, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan risiko penyalahgunaan wewenang. RUU ini harus mengandung mekanisme yang jelas untuk penegakan hukum, pengawasan independen, serta sanksi yang tegas bagi pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum.
Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk menjadi tonggak penting dalam memerangi korupsi, namun keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi proses legislasi, akuntabilitas DPR, dan partisipasi aktif masyarakat sipil. Jika semua pihak—termasuk media—memantau dengan kritis, kita dapat menilai apakah janji 2026 hanyalah retorika politik atau langkah nyata menuju reformasi yang berkelanjutan.
BERITA TERKAIT

Menteri Keuangan Paksa MBG Gandeng BUMDes, UMKM, dan Petani Lokal: Janji Perbaikan Rantai Pasok atau Sekadar Panggung Politik?
Ditinggal Jebel Ali yang 'Lumpuh', Dubai Siapkan Pelabuhan Darurat demi Hindari Perang Selat Hormuz
