Dikejar Deadline MK, DPR 'Gas Pol' RUU Ketenagakerjaan: Demi Keadilan atau Sekadar Formalitas?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dikejar Deadline MK, DPR 'Gas Pol' RUU Ketenagakerjaan: Demi Keadilan atau Sekadar Formalitas?
BAGIKAN:

JAKARTA – Suasana politik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menghangat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Komisi IX yang tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil seiring dengan tekanan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan lahirnya regulasi baru guna menggantikan pasal-pasal kontroversial dalam cakupan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi bahwa Komisi IX tidak akan menyia-nyiakan waktu. Bahkan, agenda intensifikasi dialog dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) diagendakan secara khusus pada masa reses minggu depan. Menurut Cucun, desakan untuk segera berdiskusi ini muncul mengingat kompleksitas masalah ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunda lagi.

"Ada urgensi untuk bertemu dengan berbagai pihak. Kami tidak ingin pembahasan ini jalan di tempat. Masukan dari lapangan selama reses akan menjadi bahan bakar bagi Panja (Panitia Kerja), Badan Musyawarah, hingga Rapat Pimpinan," tegas Cucun di hadapan awak media, Selasa (12/5).

Dinamika ini tak lepas dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi titik balik sejarah perburuhan nasional. Mahkamah, mengabulkan sebagian permohonan para koalisi buruh—termasuk Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI—memerintahkan pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembentuk undang-undang diberi batas waktu maksimal dua tahun, atau dengan kata lain, deadline keras jatuh pada tahun 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melontarkan sinyal yang lebih agresif. Bertepatan dengan peringatan May Day 2026, Dasco menyatakan bahwa pemerintah dan parlemen telah bersepakat untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan paling lambat akhir tahun ini. Target yang dicanangkan Dasco ini terbilang ambisius, mengingat sisa waktu yang ada dan sifat regulasi ini yang sangat sensitif.

Dasco secara terbuka mengajak serikat buruh untuk turut menuangkan aspirasinya. Ia berharap keterlibatan aktif ini akan menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan, yang lebih penting, "kebal" terhadap gugatan di masa depan. "Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK," ucap Dasco saat menerima audiensi di Senayan.

Analisis Pakar: Urgensi versus Demokrasi Prosedural

Sebagai jurnalis yang telah malang melintang meliput dinamika legislatif, saya melihat ada aroma "terburu-buru" yang berbahaya dalam narasi yang dibangun oleh para pimpinan DPR ini. Klaim urgensi demi memenuhi deadline MK 2026 memang valid secara yuridis, namun kita harus waspada terhadap potensi pengabaian subtansi demokrasi prosedural. Sejarah mencatat, terlalu banyak regulasi krusial di Indonesia yang disahkan dengan kecepatan tinggi—seperti UU Cipta Kerja versi awal—namun berujung pada bencana normatif dan gelombang protes sosial yang tak kunjung usai.

Pernyataan Sufmi Dasco tentang agar UU ini "tidak mubazir" dan "tidak digugat lagi" ke MK sebenarnya sangat menarik untuk dikupas. Ini menunjukkan psikologis elit politik yang lebih takut pada proses hukum (litigasi) daripada ketidakadilan substantif. Alih-alih fokus pada bagaimana menciptakan rumusan hukum yang benar-benar pro-buruh dan menutup celah ketimpangan, narasi Dasco cenderung pragmatis: bagaimana caranya membuat produk hukum yang secara teknis lolos dari uji materi. Ini adalah pendekatan teknokratis legalis yang seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya, rencana Komisi IX yang akan memanfaatkan masa reses untuk mengumpulkan masukan perlu diawasi ketat. Masa reses seharusnya adalah momen bagi anggota dewan untuk kembali ke konstituennya, mendengar suara tanpa filter, bukan sekadar agenda formalitas untuk memenuhi checklist "partisipasi publik". Kita harus mempertanyakan: Apakah masukan dari serikat buruh dan pakar ketenagakerjaan benar-benar akan dijadikan bahan materi perubahan substansi, atau hanya akan menjadi pelengkap catatan rapat saja?

Prediksi saya, jika DPR dan Pemerintah terus memaksakan kecepatan (speed) tanpa diimbangi dengan kualitas deliberasi yang mendalam, maka RUU Ketenagakerjaan ini berpotensi lahir sebagai "Cipta Kerja jilid II" dalam kemasan yang sedikit lebih manis. Isu-isu fundamental seperti sistem kontrak kerja, outsourching, hingga skema pesangon, kemungkinan besar akan tetap menjadi medan tarik ulur kepentingan antara modal dan tenaga kerja. Kita jangan sampai terkecoh oleh janji-janji manis di meja perundingan. Rakyat, khususnya kaum buruh, harus terus menekan tuas pengawasan agar momentum pemisahan UU Ketenagakerjaan ini benar-benar menjadi titik tolak kebangkitan kesejahteraan, bukan sekadar ganti kulit bagi serigala neoliberalisme.