Di Balik Alasan 'Iseng': Menguak Jejak Pelaku Teror Bom yang Guncang Hari Pertama Sekolah di Jaksel

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Di Balik Alasan 'Iseng': Menguak Jejak Pelaku Teror Bom yang Guncang Hari Pertama Sekolah di Jaksel
BAGIKAN:

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan status tersangka kepada MY (34), pria yang diduga menjadi otak di balik pesan berantai berisi ancaman bom yang menghebohkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, pada Senin (13/7) lalu. Penetapan ini menyusul serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan barang bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. "Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti yang cukup," tegas Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

MY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 601 KUHP terkait tindakan ancaman kekerasan atau teror. Ancaman hukuman tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kejadian yang sempat memicu kepanikan massal di lingkungan pendidikan tersebut.

Yang menarik, dan sekaligus memprihatinkan, dari pengakuan pelaku adalah motif di balik aksinya. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan permintaan keterangan sementara, MY nekat mengirimkan ancaman maut itu hanya karena rasa bosan atau iseng. "Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," ujar Iman.

Namun, anggapan bahwa ini sekadar ulah iseng patut dipertanyakan. Penyelidikan menguak fakta baru bahwa MY tercatat memiliki 'riwayat' serupa. Iman membeberkan bahwa pelaku sebelumnya pernah mengirimkan pesan bernada sama—ancaman bom—ke Ketua RT tempat tinggalnya. Beruntung, saat itu sang Ketua RT mengambil langkah damai dengan mengajak MY berkomunikasi, sehingga perkara tidak melebar.

"Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA yang sama ke ketua RT-nya. Iya (WA soal ancaman bom) sebelumnya bukan dalam waktu berdekatan," imbuh Iman. Pola ini mengindikasikan adanya kecenderungan perilaku yang berulang, bukan sekadar kebetulan semata.

Dampak dari ulah MY ini sangat nyata. Teror yang terjadi bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Kegiatan yang seharusnya menjadi momen menyenangkan bagi siswa baru itu terpaksa dibubarkan seketika demi keamanan.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, memastikan bahwa pihak kepolisian tidak main-main dengan ancaman ini. Tim Gegana, Densus 88, BNPT, hingga unit anjing pelacak (K9) diterjunkan untuk menyisir lokasi sekolah selama empat jam. "Jadi semua sudah menyatakan aman baik dari Gegana kemudian juga Densus 88 dan anjing pelacak yang tadi ya sudah melakukan tugasnya 4 jam menyatakan aman," jelas Nurma.

Opini Mendalam: Patologi Kejahatan 'Iseng' dan Krisis Mental di Ruang Digital

Sebagai jurnalis yang telah lama mengawal isu keamanan dan kriminalitas, saya sangat menolak jika alasan 'iseng' dijadikan pembenaran mutlak untuk aksi teror semacam ini. Mengirimkan ancaman bom, apalagi ke lembaga pendidikan yang sarat dengan anak-anak, bukanlah tindakan lucu. Ini adalah bentuk kekerasan psikologis yang terstruktur. Ketika seseorang merasa memiliki hak untuk mengganggu ketenangan publik demi sekadar mencari sensasi atau mengisi kekosongan waktu, di situlah letak kerusakan moral sosial kita sedang diuji.

Kita harus melihat pola yang ditunjukkan oleh MY ini dengan kacamata yang lebih kritis. Fakta bahwa dia pernah melakukan hal serupa kepada Ketua RT menunjukkan bahwa ini adalah perilaku kompulsif. Ini bukan sekadar 'bad mood' sesaat, melainkan gejala dari gangguan kepribadian atau kebutuhan mendalam akan perhatian yang salah kaprah. Di era digital, batas antara dunia nyata dan dunia maya semakin tipis, membuat individu seperti MY merasa aman di balik layar untuk melempar teror tanpa memikirkan konsekuensi nyatanya. Pertanyaannya adalah, mengapa mekanisme sosial di lingkungan tempat tinggalnya—yang sebelumnya sempat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan—justru gagal mendeteksi potensi eskalasi perilaku ini hingga meluas ke sekolah?

Dampak trauma dari aksi ini tidak bisa dianggap enteng. Bayangkan ratusan siswa SD, guru, dan orang tua yang pada hari itu seharusnya merayakan awal perjalanan pendidikan baru, justru dikepung rasa takut. Tim Gegana dan Densus 88 yang diterjunkan bukanlah gratis; ini adalah pemborosan sumber daya negara yang seharusnya bisa digunakan untuk ancaman nyata lainnya. Setiap ancaman bom palsu adalah biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh kita semua. Oleh karena itu, penegakan hukum melalui Pasal 601 KUHP adalah langkah yang tepat, namun saya berharap pengadilan nantinya tidak hanya melihat sisi pasal hukumnya, tetapi juga mewajibkan pelaku untuk menjalani asesmen psikologis yang mendalam.

Kasus ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Jangan biarkan ruang digital menjadi tempat pembuangan sampah emosional individu yang tidak stabil. Aparat keamanan sudah bekerja cepat, namun pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa 'iseng' yang merugikan orang lain adalah kejahatan. Jika kita membiarkan alasan 'iseng' menjadi tiket untuk lepas dari hukuman yang setimpal, maka kita hanya menunggu waktu sampai aksi yang lebih bodoh dan lebih berbahaya terjadi lagi di tempat lain.