Coretax Jadi ‘Neraca Utama’ Pajak: Semua Administrasi Pajak Beralih ke Platform Digital Mulai Juli 2026
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan bahwa mulai Juli 2026 seluruh proses administrasi perpajakan akan terpusat pada sistem Coretax. Tidak hanya pelaporan, tetapi juga banding, penagihan, dan pengawasan akan dikerjakan eksklusif melalui platform ini.
"Mulai Juli ini, Coretax betul‑betul menjadi sistem inti. Semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding, secara bertahap hanya dapat dikerjakan di platform Coretax," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Bimo, transformasi ini menandai evolusi signifikan: dokumen pajak kini dapat diakses lewat laptop, tablet, bahkan ponsel. "Evolusi ini seharusnya sudah terjadi 20 tahun lalu," katanya, mengingat dulu kertas kerja hanya boleh dikerjakan di kantor dan tidak boleh dibawa pulang.
Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pajak melalui interoperabilitas perangkat. Coretax akan menjadi “hub” data antar unit internal Kementerian Keuangan, sehingga informasi perpajakan saling terintegrasi dan pengawasan menjadi lebih efektif.
Data DJP per Juli 2026 menunjukkan dampak positif sejak peluncuran Coretax pada 2025:
- Faktur pajak meningkat 4,62% YoY.
- Bukti potong (BUPOT) PPh unifikasi melonjak 110,72% YoY.
- BUPOT PPh Pasal 21 naik 17,79% YoY.
- Penerimaan neto PPh Orang Pribadi melesat 272,26% menjadi Rp8,78 triliun.
- Penerimaan bruto PPh Badan naik 56,8% menjadi Rp25,11 triliun.
Coretax juga berhasil memproses 13,6 juta SPT tahunan dengan rata‑rata 82.000 SPT per hari, dan tim DJP berkomitmen untuk terus menanggapi kendala sistem secara responsif.
Analisis Pakar
Peralihan total ke Coretax bukan sekadar modernisasi TI; ini adalah strategi fiskal yang berpotensi mengubah lanskap perpajakan Indonesia. Interoperabilitas data memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi celah kepatuhan secara real‑time, memperkecil ruang gerak praktik penghindaran pajak yang selama ini mengandalkan fragmentasi sistem. Dengan data yang terpusat, algoritma analitik dapat menyoroti pola transaksi mencurigakan, mempercepat proses audit, dan menurunkan biaya operasional pemeriksaan manual.
Namun, keberhasilan digitalisasi ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Penggunaan perangkat mobile meningkatkan fleksibilitas, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan siber yang harus diantisipasi dengan enkripsi kuat, otentikasi multi‑factor, dan audit log yang transparan. Kegagalan dalam mengamankan data dapat menimbulkan kebocoran informasi sensitif, yang pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan wajib pajak.
Dari perspektif bisnis, percepatan digitalisasi pajak memberikan sinyal positif bagi investor. Kepastian hukum yang lebih tinggi, proses administrasi yang lebih cepat, dan transparansi data meningkatkan iklim investasi. Perusahaan dapat merencanakan cash‑flow dengan lebih akurat, mengurangi biaya kepatuhan, dan memanfaatkan insentif pajak yang lebih mudah diakses melalui portal terintegrasi.
Ke depan, saya memperkirakan dua tren utama: pertama, integrasi Coretax dengan sistem e‑faktur dan e‑billing akan memperluas basis data transaksi, memperkuat basis pajak tidak langsung. Kedua, kolaborasi lintas‑lembaga (misalnya, Badan Pusat Statistik, Otoritas Jasa Keuangan) akan membuka peluang analisis big data untuk kebijakan fiskal yang lebih pro‑aktif. Jika DJP mampu menjaga keamanan dan meningkatkan user experience, Coretax dapat menjadi model digitalisasi pajak bagi negara‑negara berkembang di kawasan Asia‑Pasifik.
BERITA TERKAIT

Menteri Pendidikan Hadir di MPLS SD Srengseng Sawah 15: Janji Semangat Belajar atau Sekadar Panggung Politik?

Solar Khusus Rp15.000/Liter untuk Kapal Nelayan 30‑200 GT: Kebijakan yang Bisa Mengubah Dinamika Maritim Indonesia
