Anggaran Rp504,8 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Kaur: Janji Pemerintah atau Proyek ‘Berlalu’?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengklaim telah mengawasi secara optimal penggunaan APBN sebesar Rp504,8 miliar untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Cucupam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Klaim ini muncul bersamaan dengan laporan bahwa progres fisik proyek telah mencapai 93,69 % dan dijadwalkan dibuka pada 14 Juli 2026 untuk menampung 270 siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, fasilitas utama – gedung sekolah, asrama, rumah guru, masjid, dan dapur – sudah berdiri. Ia menambahkan bahwa proyek ini telah menyerap 1.360 tenaga kerja harian, menegaskan bahwa “kehadiran fasilitas pendidikan berskala besar ini merupakan bukti nyata kehadiran negara melalui dana APBN”.
Namun, di balik angka-angka yang menggiurkan, terdapat sejumlah pertanyaan krusial yang belum terjawab. Pertama, mengapa progres fisik hampir mencapai 94 % sementara target operasional baru dijadwalkan enam bulan lagi? Kedua, apakah mekanisme pengawasan yang disebut “optimal” mampu menjamin tidak adanya pemborosan atau korupsi, mengingat sejarah proyek infrastruktur di Indonesia yang kerap melenceng dari anggaran? Ketiga, bagaimana transparansi penggunaan dana sebesar setengah triliun rupiah, terutama dalam konteks pengadaan material, kontraktor, dan pembayaran upah?
Selain itu, program Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari lima wilayah di Bengkulu yang dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan. Namun, tidak ada data publik yang memaparkan kriteria pemilihan lokasi, proses tender, atau evaluasi dampak sosial‑ekonomi yang diharapkan. Tanpa akuntabilitas yang jelas, proyek ini berisiko menjadi simbol kebijakan “pamer” alih-alih solusi berkelanjutan bagi masyarakat Kaur.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa pengawasan Kemenkeu yang disebut “optimal” masih terlalu samar. Pengawasan yang efektif harus melibatkan audit independen, publikasi laporan keuangan secara real‑time, serta partisipasi masyarakat lokal dalam memantau pelaksanaan. Tanpa mekanisme tersebut, risiko kebocoran dana tetap tinggi, mengingat kompleksitas rantai pasokan bahan bangunan dan tenaga kerja harian yang mudah dimanipulasi.
Selanjutnya, target pembukaan pada Juli 2026 tampak ambisius mengingat masih ada ruang hampir 6 % pekerjaan fisik yang belum selesai, belum lagi persiapan operasional seperti rekrutmen guru, penyusunan kurikulum, dan pengelolaan fasilitas pendukung. Keterlambatan dalam fase ini dapat menurunkan kualitas pendidikan yang dijanjikan, bahkan berpotensi menambah beban biaya operasional di kemudian hari.
Dari perspektif ekonomi, investasi Rp504,8 miliar untuk satu sekolah di daerah terpencil harus dievaluasi dengan rasio biaya‑manfaat yang ketat. Apakah dana tersebut tidak lebih efektif bila dialokasikan ke jaringan transportasi, kesehatan, atau program beasiswa yang dapat menjangkau lebih banyak anak? Tanpa analisis komparatif, kebijakan ini berisiko menjadi proyek “pencitraan” yang mengorbankan efisiensi fiskal.
Terakhir, saya mengajak semua pemangku kepentingan – termasuk DPR, Kementerian Pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil – untuk menuntut transparansi penuh. Publikasi dokumen tender, laporan audit, serta mekanisme pengaduan harus menjadi standar, bukan pilihan. Hanya dengan akuntabilitas yang kuat, proyek Sekolah Rakyat di Kaur dapat berubah dari sekadar slogan menjadi transformasi nyata bagi generasi mendatang.
BERITA TERKAIT

Skandal Pesantren Lombok: Keterlambatan Penanganan dan Derita Santri Korban Pembakaran yang Terabaikan

Akankah Janji HAM Hanya Jadi Wacana? ATR/BPN Terima Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria, Tantangan Struktural Masih Mengintai
