Polda Metro Jaya Klaim Punya 3 Alat Bukti, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka: Apa Kata Hukum?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pakar telematika, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, telah memenuhi persyaratan bukti minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UndangâUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUâXII/2014.
Penegasan tersebut disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawaban atas permohonan praperadilan Roy yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7). Tim hukum berargumen bahwa penyidik telah mengumpulkan setidaknya tiga jenis alat bukti sah, meliputi keterangan saksi yang konsisten, dokumen atau petunjuk tertulis, serta kesaksian dari 26 ahli.
Menurut mereka, buktiâbukti ini tidak hanya dinilai secara internal, melainkan juga telah diverifikasi secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Selanjutnya, pada 19 Juni 2026, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) menunjukkan bahwa Penuntut Umum menganggap buktiâbukti tersebut cukup untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
Tim hukum menolak argumen Roy yang menyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup, dengan menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP lama dan Putusan MK yang relevan. Mereka juga menjelaskan bahwa penyidikan masih mengacu pada KUHAP lama karena fakta bahwa kasus ini berada dalam fase penyidikan sebelum UndangâUndang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam petitumnya, tim hukum meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy. Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta pengadilan menyatakan bahwa proses penyidikanâyang meliputi Surat Perintah Penyidikan (SP) tanggal 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026âtelah melanggar hukum dan Putusan MK No. 21/PUUâXII/2014.
Kasus ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Pada praperadilan pertama, hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah, memberikan kemenangan bagi Roy.
Analisis Pakar
Secara hukum, klaim Polda Metro Jaya tentang terpenuhinya tiga alat bukti memang sesuai dengan standar minimal yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, standar tersebut bersifat formalistik; kualitas dan relevansi bukti tetap menjadi pertanyaan kritis. Keterangan saksi yang âsaling berkesesuaianâ dan dukungan dari 26 ahli terdengar impresif, namun tanpa transparansi mengenai identitas saksi, metodologi keahlian, serta konteks pernyataan, publik tidak dapat menilai keabsahan bukti tersebut. Ini menimbulkan keraguan apakah proses penyidikan benarâbenar objektif atau dipengaruhi oleh tekanan politik, mengingat kasus ini melibatkan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.
Penggunaan KUHAP lama dalam penyidikan menambah lapisan kompleksitas. UndangâUndang KUHAP baru (2025) memang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, termasuk memperketat standar bukti permulaan. Polda Metro Jaya berargumen bahwa kasus ini masih berada dalam fase sebelum berlakunya KUHAP baru, namun fakta bahwa penyidikan berlanjut hingga 2026âsetelah KUHAP baru efektifâmenunjukkan adanya celah administratif yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari standar yang lebih ketat. Ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dan potensi manipulasi prosedural.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUâXII/2014 menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan tersangka. Jika Polda Metro Jaya memang telah memenuhi persyaratan tersebut, maka penolakan praperadilan Roy tampak logis. Namun, mengingat keputusan hakim pada praperadilan pertama yang menyatakan tindakan penyidikan melanggar hukum, ada indikasi bahwa proses investigasi mungkin tidak sepenuhnya mematuhi prinsip due process. Hal ini menyoroti ketegangan antara aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kasus politik sensitif.
Ke depan, keputusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tolok ukur penting bagi praktik penegakan hukum di Indonesia. Jika hakim menolak praperadilan Roy, maka preseden ini dapat memperkuat otoritas kepolisian dalam mengelola kasus dengan bukti formalistik, namun berisiko mengorbankan transparansi dan akuntabilitas. Sebaliknya, jika hakim memihak pada Roy, maka akan memaksa lembaga penegak hukum untuk menyesuaikan prosedur mereka dengan standar bukti yang lebih ketat, sejalan dengan reformasi KUHAP 2025. Bagi publik, kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak individu dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
BERITA TERKAIT

Krisis Air di DIY: Dosen UMY Peringatkan, Solusi Rumah Tangga Jadi Kunci Selamat dari Kekeringan 2026

Gubernur DKI Soroti Edukasi Pilah Sampah di MPLS: Apakah Kebijakan Ini Cukup atau Sekadar Panggung Hijau?
