Menagih Janji Inklusivitas: Mampukah 'Koneksi' Menteri Wihaji Buka Gerbang Kerja bagi Lulusan SLB?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Menagih Janji Inklusivitas: Mampukah 'Koneksi' Menteri Wihaji Buka Gerbang Kerja bagi Lulusan SLB?
BAGIKAN:

JAKARTA – Isu diskriminasi lapangan kerja bagi penyandang disabilitas kembali mencuat ke permukaan. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, secara terbuka mengakui adanya urgensi besar dalam memperluas akses pekerjaan bagi lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini terungkap saat kunjungannya ke SLB Negeri 2 Jakarta, Senin lalu.

Dalam kunjungannya yang bertepatan dengan program Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah (GAMAS), Wihaji menyoroti disparitas antara potensi yang dimiliki siswa berkebutuhan khusus dengan ketersediaan lapangan kerja yang ada. Ia menegaskan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus seringkali memiliki keunggulan spesifik di bidang tertentu yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh industri jika dikelola dengan pendampingan yang tepat.

Menanggapi keresahan para orang tua siswa yang mengkhawatirkan masa depan anak-anak mereka pasca-kelulusan SMA, Wihaji menawarkan solusi yang bersifat personal. Ia berencana mengintervensi melalui jaringan relasi bisnisnya untuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

"Saya akan meminta sejumlah pengusaha yang saya kenal untuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Salah satu dari mereka bahkan telah mempekerjakan lebih dari 200 pekerja berkebutuhan khusus," ujar Wihaji dalam keterangannya.

Data yang dipaparkan menunjukkan skala tantangan yang masif. Terdapat sekitar 250 ribu anak berkebutuhan khusus yang terdaftar di pendidikan formal nasional, dengan DKI Jakarta sendiri menyumbang sekitar 6.000 siswa. Angka ini belum termasuk mereka yang berada di jalur pendidikan nonformal, yang diprediksi jumlahnya jauh lebih besar.

Wihaji menekankan bahwa penguatan keluarga adalah fondasi utama pembangunan bangsa. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada para orang tua dan guru yang telah berjuang mengoptimalkan bakat siswa SLB. Meski memuji fasilitas di SLB Negeri 2 Jakarta sebagai standar yang baik, fokus utama tetap tertuju pada optimisme masa depan lulusan agar tidak sekadar menjadi angka statistik pengangguran.

Analisis Redaksi: Antara Solusi Sistemik dan 'Jalur Belakang'

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada sesuatu yang mengganjal dari pernyataan Menteri Wihaji. Di satu sisi, pengakuan beliau mengenai pentingnya lapangan kerja bagi lulusan SLB adalah langkah awal yang jujur. Namun, solusi yang ditawarkan—yakni dengan "meminta pengusaha yang dikenal"—terasa sangat primitif dan tidak mencerminkan kebijakan negara yang sistemik. Kita tidak bisa menggantungkan nasib ratusan ribu penyandang disabilitas di Indonesia hanya pada 'kebaikan hati' beberapa pengusaha yang kebetulan memiliki hubungan personal dengan seorang menteri.

Pertanyaannya adalah: Di mana peran regulasi? Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang secara eksplisit mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu. Jika menteri masih harus menggunakan pendekatan "kenalan" atau lobi personal, ini adalah sinyal merah bahwa penegakan hukum terhadap kuota pekerja disabilitas di sektor swasta masih sangat lemah atau bahkan diabaikan sepenuhnya oleh korporasi.

Kita harus kritis melihat pola ini. Jika solusi yang diberikan bersifat sporadis dan berbasis relasi, maka inklusivitas hanya akan menjadi 'amal' (charity), bukan 'hak' (right). Ada risiko besar di mana perusahaan hanya mempekerjakan penyandang disabilitas untuk sekadar memenuhi citra CSR (Corporate Social Responsibility) tanpa memberikan jenjang karier yang layak atau upah yang kompetitif. Kita membutuhkan ekosistem kerja yang inklusif secara struktural, bukan sekadar titipan menteri kepada rekan bisnisnya.

Ke depan, pemerintah tidak boleh hanya puas dengan memuji fasilitas sekolah atau mengapresiasi kesabaran orang tua. Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan besar di Indonesia: Berapa banyak penyandang disabilitas yang mereka pekerjakan? Apakah mereka ditempatkan pada posisi yang sesuai kompetensinya atau hanya dijadikan 'pajangan' inklusivitas? Tanpa adanya tekanan regulasi yang keras dan insentif pajak yang nyata bagi perusahaan inklusif, janji-janji manis saat kunjungan sekolah hanya akan menjadi angin lalu yang tidak mengubah nasib ribuan lulusan SLB di seluruh negeri.