Erupsi Karangetang: BNPB Tegur Masyarakat, Namun Siapakah yang Benar‑Benar Siap?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Erupsi Karangetang: BNPB Tegur Masyarakat, Namun Siapakah yang Benar‑Benar Siap?
BAGIKAN:

Jakarta – Gunung Karangetang, puncak berapi setinggi 1.784 meter di Pulau Siau, Sulawesi Utara, kembali mengamuk pada Minggu (12/7) pukul 19.14 WITA. Letusan strombolian yang dimulai dari kawah utara memuntahkan material pijar setinggi 100 meter, mengalirkan lava hingga 1.000 meter ke utara‑selatan dan 400 meter ke barat‑barat daya, serta menimbulkan dentuman keras yang terdengar hingga kilometer jauhnya.

Dalam respons cepat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Abdul Muhari, mengeluarkan peringatan zona bahaya. Wilayah steril meliputi radius 1,5 km di sekitar Kawah Dua (utara) dan Kawah Utama (selatan), serta zona sektoral selatan‑barat daya hingga 2,5 km. Masyarakat dan wisatawan diminta menahan diri dari semua aktivitas di area tersebut.

Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro, kebakaran vegetasi alang‑alang yang dipicu material panas kini telah dipadamkan. Namun, ancaman lahar hujan dan banjir bandang tetap mengintai warga yang tinggal di lembah sungai yang mengalir dari puncak gunung. BNPB menekankan kesiapsiagaan ekstra mengingat potensi erupsi magmatik dan guguran awan panas yang dapat meluncur ke lembah pada saat material lava belum stabil.

Data terbaru dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menunjukkan peningkatan signifikan aktivitas kegempaan sejak awal Juli 2026: 12 gempa guguran, 83 gempa hembusan, 7 tremor harmonik, 32 tremor non‑harmonik, serta puluhan gempa vulkanik dangkal dan dalam. Meski demikian, status gunung tetap pada Level II – Waspada, dan aktivitas harian warga setempat dilaporkan berjalan normal.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa respons BNPB masih terkesan reaktif, bukan proaktif. Peringatan zona bahaya yang dikeluarkan setelah letusan terjadi menunjukkan kurangnya pemantauan kontinu yang dapat mengantisipasi pergerakan lava dan aliran lahar. Mengingat data seismik yang terus meningkat, seharusnya ada skema evakuasi yang lebih terstruktur, termasuk penetapan jalur evakuasi alternatif dan penyediaan tempat penampungan yang siap pakai.

Selain itu, kebijakan “zona steril” yang hanya mencakup radius terbatas tampak tidak memadai mengingat potensi aliran lava dan lahar yang dapat melampaui jarak tersebut, terutama pada kondisi curah hujan tinggi. Pemerintah daerah dan BNPB perlu memperluas zona bahaya secara dinamis, berkoordinasi dengan PVMBG untuk memperbarui peta risiko secara real‑time, serta melibatkan komunitas lokal dalam proses penentuan zona aman.

Ketidakpastian yang melanda penduduk Siau juga dipicu oleh kurangnya transparansi data. Masyarakat berhak mendapatkan akses penuh terhadap data seismik dan hasil pemantauan lapangan, bukan sekadar pernyataan singkat. Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat budaya mitigasi bencana di tingkat akar rumput.

Terakhir, saya mengingatkan bahwa penanganan bencana vulkanik tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pembangunan wilayah. Pembangunan infrastruktur wisata di sekitar zona rawan harus ditinjau ulang dengan standar keamanan yang ketat. Jika tidak, potensi kerugian ekonomi dan korban jiwa akan semakin tinggi, menambah beban pada sistem penanggulangan bencana yang sudah tertekan.