BNI: Korupsi KUR Jember Berawal dari Laporan Perusahaan

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

BNI: Korupsi KUR Jember Berawal dari Laporan Perusahaan
BAGIKAN:

PT BANK Negara Indonesia (Persero) Tbk merespons penetapan tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro padaBNIKantor Cabang Jember pada 2021 hingga 2023.

Corporate SecretaryBNI, Okki Rushartomo,Ā mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Perusahaan pelat merah itu berkomitmen terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

ā€œKasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,ā€ kata Okki dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026. Dia mengatakan pihaknya telah melaporkan perbuatan dugaan penyimpangan tersebut sejak 2024.

Langkah pelaporan tersebut, kata Okki, merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dia juga memastikan, setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Okki menuturkan, BNI telah memeriksa secara internal. Pihaknya juga mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

ā€œBNI menerapkan prinsipzero toleranceterhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran,ā€ ujarnya. ā€œApabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.ā€

Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perusahaan. BNI menegaskan, penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro pada BNI Cabang Jember pada 2021–2023. Ketiganya adalah MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selakuCollection AgentCV Jawara Tani, serta IIS selakuCollection AgentCV Idris Afnan Jaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG. Punia Atmaja NR, mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro. Ini dilakukan melalui polachannelingdengan melibatkancollection agent.

ā€œModus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan,ā€ ujar Punia dalam keterangan tertulis yang dikutipTempo, Jumat, 10 Juli 2026.

Dia mengatakan, dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasaicollection agent, yaitu tersangka AM dan I IS. Ini untuk menutup kredit macet di tahun sebelumnya dan kepentingan pribadi.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Kelantan Dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41,48 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh duacollection agentsebesar Rp 12,59 miliar.

Penyidik menahan tersangka AM dan IIS selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Pilihan Editor:Celah Tata Kelola dalam Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara