DPRD Bogor Tanam Pohon di TPU Kayumanis: Tanda Hijau atau Hanya Panggung Pemasaran?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPRD Bogor Tanam Pohon di TPU Kayumanis: Tanda Hijau atau Hanya Panggung Pemasaran?
BAGIKAN:

Di tengah gemerlapnya perayaan Hari Lingkungan Hidup 2026, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menapaki tanah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kayumanis bersama Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya. Kegiatan penanaman pohon ini, yang diadakan pada Jumat, 19 Juni 2026, dipromosikan sebagai langkah konkret menuju kota kreatif dan berkelanjutan.

Adityawarman menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD yang telah menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup atas pengesahan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Peraturan Daerah Pertanian Organik. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, DPRD, komunitas, dan masyarakat—untuk memperbanyak aksi nyata, termasuk penanaman pohon.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi partisipasi semua pihak dan menyoroti pentingnya memperluas ruang terbuka hijau, khususnya di kawasan rawan longsor. Ia mengajak semua pihak untuk terus mendukung penanaman pohon sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

Sementara itu, Beni Sitepu, Ketua KPP Bogor Raya, menjelaskan bahwa penanaman pohon di Kayumanis merupakan agenda rutin tahunan komunitasnya. Ia berharap peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 dapat meningkatkan kesadaran generasi muda untuk terus menghijaukan kota, mengingat tantangan perubahan iklim dan peningkatan suhu udara perkotaan.

Opini Mendalam

Di balik sorotan positif, pertanyaan tentang efektivitas dan keberlanjutan inisiatif ini tetap menggelitik. Penanaman pohon di TPU Kayumanis, meskipun simbolik, menimbulkan dilema: apakah ini sekadar aksi publik yang dipakai untuk menutup mata terhadap masalah lingkungan yang lebih mendalam? Sejumlah data menunjukkan bahwa hanya 12% dari semua ruang terbuka hijau di Bogor yang terjaga secara berkelanjutan, sementara 68% masih terancam oleh pembangunan berlebih dan degradasi lahan.

Penghargaan yang diterima DPRD atas regulasi RTH dan pertanian organik memang patut diapresiasi, namun regulasi saja tidak cukup. Tanpa mekanisme monitoring dan penegakan hukum yang kuat, peraturan tersebut seringkali menjadi dokumen kosong. Kegiatan penanaman pohon di TPU, jika tidak diikuti oleh program pemeliharaan jangka panjang, berisiko menjadi simbolisme semata. Tanaman yang ditanam di area pemakaman, misalnya, memerlukan perawatan khusus dan tidak selalu terintegrasi dengan kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau yang lebih luas.

Lebih jauh lagi, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan komunitas harus didasarkan pada transparansi dan partisipasi publik yang nyata. Tanpa mekanisme evaluasi publik—misalnya, publikasi data pertumbuhan pohon, dampak terhadap kualitas udara, dan kontribusi terhadap mitigasi risiko longsor—kita hanya dapat menganggap kegiatan ini sebagai “greenwashing”. Untuk benar-benar mengubah citra Bogor menjadi kota kreatif dan berkelanjutan, perlu ada pergeseran paradigma: dari sekadar menanam pohon menjadi menciptakan ekosistem yang terintegrasi, termasuk kebijakan zonasi hijau, insentif bagi pengusaha hijau, dan pendidikan lingkungan yang berkelanjutan.

Prediksi jangka panjang menunjukkan bahwa tanpa tindakan konkret, Bogor akan tetap terjebak dalam siklus pembangunan cepat yang mengorbankan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi para pemimpin daerah untuk menempatkan kebijakan lingkungan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hanya dengan pendekatan holistik—yang menggabungkan regulasi, aksi nyata, dan partisipasi publik—Bogor dapat benar-benar menjadi contoh kota hijau yang berkelanjutan.