Wamen Ekraf Dorong Investor Global Masuk: Janji Aset Kreatif Jadi ‘Gold Mine’ Baru atau Sekadar Retorika?
Budi Santoso
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, baru-baru ini mengumumkan agenda ambisiusnya: mengundang investor global menanamkan modal di sektor ekonomi kreatif Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Jumat, ia menekankan bahwa sektor ini memiliki "potensi pertumbuhan yang besar" dan layak menjadi kelas aset baru yang menjanjikan.
Menurut Irene, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) akan memperkuat infrastruktur keuangan melalui sekuritas kekayaan intelektual di sektor perbankan. Ide ini dimaksudkan untuk menjadi "alat ukur baru" yang membantu bank menilai aset kreatif – baik yang sudah menghasilkan pendapatan maupun yang masih berupa hak cipta atau desain baru – sehingga pelaku industri kreatif dapat mengakses pembiayaan lebih mudah.
Namun, di balik retorika yang menggiurkan, terdapat sejumlah pertanyaan kritis. Apakah sekuritas kekayaan intelektual benar‑benar dapat menjadi jaminan yang memadai bagi perbankan? Bagaimana mekanisme penilaian nilai hak cipta yang sering kali bersifat subjektif dan fluktuatif? Dan yang paling penting, apakah kebijakan ini akan mengatasi masalah struktural yang selama ini menghambat akses pembiayaan bagi kreator, seperti kurangnya data transparan dan standar penilaian yang konsisten?
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga kuartal ketiga 2025, realisasi investasi di ekonomi kreatif mencapai Rp132,04 triliun – sekitar 9 % dari total investasi nasional – dan hampir mencapai 97 % target tahunan. Sementara itu, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat 5,54 % pada akhir 2025, melampaui target 5,3 %.
Angka-angka tersebut memang mengindikasikan pertumbuhan yang positif, namun tidak dapat menutup fakta bahwa sebagian besar investasi masih terpusat pada sub‑sektor yang sudah mapan, seperti film, musik, dan game, sementara kreator independen dan startup masih berjuang mencari dana. Kemenekraf juga mengklaim telah memperluas QRIS ke luar negeri untuk mempermudah pembayaran internasional bagi kreator, namun implementasinya masih dalam tahap pilot dan belum terbukti dapat mengatasi hambatan regulasi lintas batas.
Lebih jauh lagi, Irene menyoroti pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain untuk melindungi hak cipta karya lokal. Sementara AI dapat mempercepat proses kreatif, ia juga menimbulkan risiko baru terkait plagiarisme dan kepemilikan intelektual. Blockchain, meski menjanjikan transparansi, masih menghadapi tantangan adopsi luas dan biaya operasional yang tinggi.
Dalam konteks global, Kemenekraf berpartisipasi dalam acara Finance 2045 yang diselenggarakan Trescon Global, dengan harapan dapat menjalin kolaborasi lebih erat dengan investor internasional, lembaga keuangan, dan mitra strategis. Namun, tanpa kerangka regulasi yang kuat dan mekanisme perlindungan hak cipta yang dapat diandalkan, janji-janji tersebut berisiko menjadi sekadar slogan pemasaran.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa inisiatif sekuritisasi kekayaan intelektual ini masih berada pada tahap konseptual. Di negara-negara maju, model serupa telah diuji selama bertahun‑tahun, dengan hasil yang beragam. Di Indonesia, kurangnya data historis yang kredibel tentang nilai pasar hak cipta membuat penilaian aset kreatif menjadi sangat spekulatif. Bank-bank lokal, yang pada dasarnya berorientasi pada jaminan fisik, masih ragu untuk mengalokasikan kredit berdasarkan aset yang tidak berwujud.
Selain itu, kebijakan ini tampak lebih menonjolkan agenda politik daripada solusi praktis. Pemerintah menonjolkan angka pertumbuhan PDB dan investasi sebagai bukti keberhasilan, padahal tidak ada transparansi mengenai bagaimana dana tersebut disalurkan ke lapisan kreator yang paling membutuhkan. Tanpa mekanisme audit yang jelas, risiko “greenwashing” atau “creative‑washing” – di mana dana tampak mengalir ke sektor kreatif namun sebenarnya mengalir ke entitas besar yang sudah mapan – sangat tinggi.Penggunaan AI dan blockchain memang menarik, namun implementasinya harus diiringi dengan regulasi yang memadai. AI dapat menghasilkan karya yang melanggar hak cipta secara tidak sengaja, sementara blockchain memerlukan infrastruktur teknis yang masih belum merata di seluruh Indonesia. Tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, teknologi ini dapat menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu untuk mengamankan kepemilikan yang tidak sah.
Ke depan, saya memperkirakan bahwa jika Kemenekraf tidak segera menyusun kerangka penilaian yang objektif, melibatkan lembaga independen untuk audit nilai kekayaan intelektual, serta menyediakan jalur pembiayaan yang terjangkau bagi UMKM kreatif, maka upaya ini akan berakhir pada kegagalan implementasi. Investor global memang tertarik pada potensi pasar Indonesia, namun mereka juga menuntut kepastian hukum dan transparansi. Tanpa kedua hal tersebut, sektor ekonomi kreatif Indonesia akan tetap terjebak pada pertumbuhan yang tidak merata, dengan sebagian besar manfaat mengalir ke pemain besar, sementara kreator kecil tetap terpinggirkan.
BERITA TERKAIT

Skandal Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field dan Dua Rekan Dihukum Besar, Apa Makna bagi Industri Logistik?
Siti Rahmawati
Ultimatum Istana: 'Bersihkan Diri Sebelum Ditangkap' dan Sinyal Merah Gurita Korupsi BUMN
Budi Santoso
Pertamina Pride Selamat Lewati Selat Hormuz, Jamin Pasokan Minyak Nasional di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Hendra Gunawan