Roy Suryo Gugat Penetapan Tersangka: Apakah Penegakan Hukum di Jakarta Selatan Melanggar Mahkamah Konstitusi?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Roy Suryo Gugat Penetapan Tersangka: Apakah Penegakan Hukum di Jakarta Selatan Melanggar Mahkamah Konstitusi?
BAGIKAN:

Jakarta, 10 Juli 2026 – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo kembali menantang proses hukum yang menjeratnya. Pada sidang pembacaan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Jumat, kuasa hukumnya, Refly Harun, menuntut hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kedua. Suryo menegaskan bahwa penetapan tersangka atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sah karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU‑XII/2014.

Berikut rangkaian tuntutan yang diajukan:

  • Permohonan pertama: Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
  • Permohonan kedua: Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan No. S.Tap/S‑4/1899/XI/2025 tidak sah karena melanggar Putusan MK No. 21/PUU‑XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.
  • Permohonan ketiga: Menyatakan bahwa Roy Suryo tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang‑Undang ITE (UU No. 1/2024).
  • Permohonan keempat: Menyatakan tiga surat perintah penyidikan (SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025, SP.Sidik/94/I/2026, SP.Sidik/1043/III/2026) tidak sah karena melanggar putusan MK yang sama.
  • Permohonan kelima: Membatalkan semua dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka.
  • Permohonan keenam: Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Suryo sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama.
  • Permohonan ketujuh: Menuntut termohon (Polda Metro Jaya) tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru (UU No. 20/2025).
  • Permohonan kedelapan: Meminta termohon patuh pada putusan a quo.
  • Permohonan kesembilan: Membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah.

Sidang praperadilan kedua ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Pada putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Suryo dengan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan Suryo agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta menolak permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan, dengan alasan hal tersebut berada di luar kewenangan praperadilan.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara aparat penegak hukum dan kebebasan berpendapat, terutama ketika tuduhan melibatkan pejabat tinggi negara. Suryo menuduh bahwa proses penetapan tersangka dijalankan secara melawan hukum, mengutip secara spesifik Putusan MK yang menegaskan prinsip non‑retroaktifitas hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika hubungan antara lembaga penegak hukum dan politikus selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua hal krusial dalam perkara ini. Pertama, penggunaan praperadilan sebagai senjata litigasi oleh tokoh publik seperti Roy Suryo mencerminkan strategi defensif yang semakin canggih. Praperadilan bukan sekadar upaya menunda proses, melainkan sarana untuk menantang legalitas prosedur penyidikan yang sering kali bersifat eksklusif dan tidak transparan. Jika hakim mengabulkan seluruh permohonan Suryo, hal ini dapat membuka preseden penting: setiap penetapan tersangka yang tidak secara eksplisit mematuhi putusan MK dapat dipertanyakan, menambah beban administratif pada aparat kepolisian.

Kedua, keputusan hakim sebelumnya yang hanya mengabulkan sebagian permohonan menandakan adanya batasan yudisial dalam menilai dokumen penyidikan. Mahkamah Konstitusi memang memberikan pedoman, namun interpretasinya masih bergantung pada konteks faktual. Apabila hakim menolak mengkaji keabsahan berkas penyidikan, maka pertanyaan selanjutnya adalah: sejauh mana wewenang praperadilan dapat menembus ranah penyidikan? Apakah hakim dapat membatalkan dokumen yang sudah menjadi dasar penetapan tersangka, atau hanya dapat menilai prosedur penangkapan dan penahanan?

Prediksi saya, sidang ini akan berakhir dengan keputusan parsial yang menegaskan kembali prinsip legalitas, namun tetap mempertahankan keberlakuan dokumen penyidikan yang telah diakui oleh penyidik. Hal ini akan menimbulkan dilema bagi penegak hukum: harus menyesuaikan prosedur penyidikan dengan standar konstitusional yang lebih ketat atau menghadapi risiko litigasi berulang yang dapat menghambat penegakan hukum yang efektif. Bagi publik, kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan independen terhadap aparat kepolisian, terutama dalam kasus yang melibatkan nama besar negara.

Terlepas dari hasil akhir, Roy Suryo berhasil menempatkan isu legalitas penetapan tersangka di agenda publik. Ini menandakan bahwa perdebatan tentang batas kebebasan berpendapat, fitnah, dan penggunaan Undang‑Undang ITE masih jauh dari selesai. Pengawasan yang ketat, transparansi proses penyidikan, dan penegakan putusan MK secara konsisten menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.