Ridwan Kamil Gugat Hak Asuh Anak Angkat: Adu Domba Hukum dan Politik di Balik Kasus Arkina

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ridwan Kamil Gugat Hak Asuh Anak Angkat: Adu Domba Hukum dan Politik di Balik Kasus Arkina
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan hak asuh atas Arkina, anak angkatnya bersama anggota DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya. Perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg, dan sidang putusan dijadwalkan pada pekan depan.

Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan melalui video pada Kamis (9/7) bahwa tim hukum belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Debi, menegaskan bahwa kuasa hukum Atalia akan menunggu keputusan pengadilan tanpa mengintervensi proses.

Hari sebelumnya, RK muncul di Pengadilan Agama Bandung bersama tim kuasa hukumnya. Dengan penampilan yang tidak konvensional – setelan jas biru dongker, celana jeans, dan kacamata hitam – RK menyampaikan harapannya kepada wartawan: "Ya, [minta] pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya." Pernyataan singkat itu menandai langkah hukum yang belum selesai, sementara RK menghindari diskusi panjang dan segera melanjutkan ke mobil pribadinya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang dinamika kekuasaan politik, hak pribadi, dan prosedur hukum di Indonesia. Apakah proses pengajuan hak asuh ini mencerminkan kepentingan pribadi atau strategi politik yang lebih luas? Atalia, yang kini berada di kursi DPR, dan RK, mantan gubernur sekaligus tokoh politik terkemuka, tampaknya berada di persimpangan jalur hukum yang berpotensi memengaruhi citra publik mereka.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat kasus ini bukan sekadar perselisihan pribadi melainkan arena pertarungan kekuasaan yang melibatkan institusi hukum dan politik. Pertama, penggunaan Pengadilan Agama sebagai forum untuk mengatur hak asuh anak angkat menimbulkan keraguan tentang kejelasan regulasi yang ada. Undang‑Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya belum secara eksplisit mengatur hak asuh anak angkat, sehingga membuka celah bagi interpretasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak berpengaruh.

Kedua, langkah RK mengajukan gugatan ini tepat setelah perceraian publik dengan mantan istrinya, yang secara tidak langsung menambah dimensi politik. Sebagai mantan gubernur, RK memiliki jaringan luas di tingkat provinsi dan nasional. Mengamankan status legal atas Arkina dapat memperkuat citra pribadi yang lebih “keluarga” dan menurunkan sorotan negatif terkait perceraian. Ini merupakan taktik yang tidak asing dalam politik Indonesia, di mana narasi pribadi sering dipolitisasi untuk mengukuhkan legitimasi publik.

Ketiga, respon pasif dari tim hukum Atalia menandakan strategi defensif yang terukur. Dengan tidak memberikan komentar publik, mereka menghindari memperburuk persepsi publik dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan eksternal. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas, mengingat Atalia adalah anggota DPR yang seharusnya menjadi contoh integritas.

Ke depannya, keputusan pengadilan akan menjadi tolok ukur penting bagi preseden hak asuh anak angkat di Indonesia. Jika RK berhasil, hal ini dapat membuka pintu bagi politisi lain untuk memanfaatkan proses hukum demi kepentingan pribadi, mengaburkan batas antara urusan publik dan privat. Sebaliknya, penolakan hak asuh dapat memperkuat prinsip bahwa status hukum anak tidak boleh dipolitisasi, melainkan dilindungi oleh norma hukum yang netral.

Kasus ini menegaskan perlunya reformasi regulasi hak asuh, serta pengawasan ketat terhadap intervensi politik dalam proses peradilan. Hanya dengan menegakkan prinsip keadilan yang tidak memihak, kita dapat memastikan bahwa hak anak tetap terjaga, terlepas dari dinamika kekuasaan yang melingkupi para aktor politik.