Menteri Lingkungan Gencarkan “Revegetasi Besar‑Besar” di Tiga Provinsi Rawan Karhutla: Janji Besar atau Sekadar Panggung Politik?

Berita Nasional
Ahmad HidayatAhmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Menteri Lingkungan Gencarkan “Revegetasi Besar‑Besar” di Tiga Provinsi Rawan Karhutla: Janji Besar atau Sekadar Panggung Politik?
BAGIKAN:

Jakarta, 10 Juli 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan prioritas nasional untuk memulihkan ekosistem di tiga wilayah yang paling rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla): Kabupaten Pelalawan (Riau), Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat), dan Kabupaten Ogan Komering Hilir (Sumatra Selatan). Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa gerakan ini melibatkan pemerintah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemuka agama, sekaligus menargetkan penanaman dua miliar pohon di area‑area kritis.

“Kita sudah menanam kembali sekitar 400 ribu hektar lahan kritis di seluruh Indonesia,” ujar Jumhur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7). “Kini, dengan gerakan nasional pemulihan lingkungan, kami mengajak semua pihak – korporasi, LSM, bahkan individu – untuk menanam dua miliar pohon di zona‑zona yang rawan terbakar.”

Langkah ini diiringi rapat kerja yang mempertemukan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi lahan gambut. Menteri menekankan bahwa kegagalan mengelola lahan dengan baik dapat berujung pada sanksi berat, termasuk penutupan perusahaan. “Jika kebakaran terjadi karena kelalaian, konsekuensinya sangat serius,” tegasnya.

KLH menandai empat kabupaten – Muaro Jambi (Jambi), Pelalawan (Riau), Ogan Komering Hilir (Sumatra Selatan), dan Kubu Raya (Kalimantan Barat) – sebagai zona prioritas tertinggi untuk pembasahan kembali lahan gambut serta pengawasan hidrologi. Daerah‑daerah tersebut memiliki Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di bawah 40‑80 cm, kondisi yang meningkatkan risiko kebakaran.

Namun, di balik retorika ambisius, muncul pertanyaan kritis: Apakah kebijakan ini cukup kuat untuk mengatasi akar penyebab karhutla, atau sekadar menjadi panggung politik menjelang pemilu? Sejumlah pihak mengingatkan bahwa penanaman pohon tidak serta‑merta mengembalikan fungsi ekosistem gambut yang telah terdegradasi, terutama bila tidak diikuti dengan pengelolaan air yang memadai.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya menilai bahwa inisiatif KLH ini masih jauh dari solusi komprehensif. Pertama, target dua miliar pohon tampak menakjubkan, namun tidak ada rincian tentang spesies yang akan ditanam, lokasi tepat, atau mekanisme pemeliharaan jangka panjang. Penanaman cepat tanpa memperhatikan keanekaragaman hayati justru dapat menimbulkan monokultur yang rentan terhadap hama dan penyakit, serta tidak mampu menstabilkan lahan gambur secara ekologis.

Kedua, fokus pada penalti bagi perusahaan yang lalai mengelola lahan tampak reaktif. Sanksi administratif memang penting, namun tidak cukup untuk mengubah perilaku korporasi yang berorientasi profit. Diperlukan insentif fiskal yang jelas, misalnya pajak karbon atau subsidi bagi perusahaan yang berinvestasi dalam restorasi gambut berkelanjutan, serta transparansi publik atas kontrak konsesi.

Ketiga, koordinasi lintas‑sektor masih menjadi tantangan. Meskipun rapat kerja melibatkan ratusan perusahaan, tidak ada indikasi keterlibatan lembaga keuangan, akademisi, atau komunitas adat yang selama ini menjadi penjaga tradisional lahan gambut. Tanpa partisipasi mereka, kebijakan cenderung mengabaikan pengetahuan lokal yang esensial untuk mitigasi kebakaran.

Keempat, data TMAT yang dijadikan dasar prioritas masih bersifat snapshot. Perubahan iklim mempercepat penurunan muka air tanah, sehingga pemantauan berkelanjutan dan sistem peringatan dini harus menjadi bagian integral dari program. Tanpa investasi dalam teknologi monitoring (misalnya satelit radar atau sensor tanah), upaya pembasahan kembali akan berisiko menjadi upaya kosmetik belaka.

Kesimpulannya, agenda “revegetasi besar‑besar” harus diiringi dengan strategi holistik: penetapan standar ilmiah untuk pemilihan spesies, mekanisme pendanaan yang menggabungkan insentif dan penalti, serta mekanisme partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat. Hanya dengan pendekatan tersebut, Indonesia dapat benar‑benar menurunkan angka karhutla dan melindungi hutan gambut yang menjadi paru‑paru dunia.