Komisi X DPR Targetkan RUU Sisdiknas Tercapai 2027: Janji Kesetaraan Guru dan AI atau Sekadar Retorika Politik?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi X DPR Targetkan RUU Sisdiknas Tercapai 2027: Janji Kesetaraan Guru dan AI atau Sekadar Retorika Politik?
BAGIKAN:

Mataram, 9 Juli 2026 – Komisi X DPR RI mengumumkan ambisi ambisius: Rancangan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan selesai dan diundangkan pada tahun 2027. Janji ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hardian Irfani, dalam rangkaian sosialisasi bersama anggota komisi di Kantor Gubernur NTB, Mataram.

Hardian menekankan bahwa RUU tersebut akan menegakkan kesetaraan total bagi semua tenaga pendidik, tanpa memandang afiliasi kementerian atau lembaga keagamaan. "Tidak boleh ada lagi klaster atau ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama dan guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Posisi mereka harus sejajar dan setara," ujarnya.

Kesetaraan ini, katanya, juga mencakup pendidik di pondok pesantren, madrasah, serta para ustadz, tuan guru, dan kiai. "Mereka tidak boleh diperlakukan berbeda dibandingkan guru di sekolah umum," tegas Hardian.

Selain persoalan tenaga pendidik, RUU Sisdiknas diklaim akan mengatur distribusi sarana dan prasarana pendidikan secara merata ke seluruh pelosok Indonesia. Mengingat disparitas fiskal antar daerah, Komisi X sedang meninjau kembali porsi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk alokasi Transfer Dana ke Daerah (TKD) yang harus difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan. Hardian menambahkan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 20% anggaran wajib APBD untuk pendidikan.

Namun, di balik retorika kesetaraan, muncul pertanyaan kritis: apakah revisi kewenangan ini akan memperkuat otonomi daerah atau justru menambah beban administratif? Diskusi internal masih berlangsung, dan belum ada kepastian apakah pengelolaan pendidikan akan kembali dipusatkan atau tetap didelegasikan.

RUU Sisdiknas juga berupaya menyiapkan regulasi khusus untuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pendidikan. Hardian menegaskan bahwa AI harus menjadi alat bantu yang positif, sekaligus diatur dengan mekanisme seleksi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi siswa. "Teknologi meningkat otomatis membawa dampak positif, namun kami juga mengatur mekanisme memilah dan menelaah agar AI tidak memberikan dampak buruk bagi anak didik kita," katanya.

Menanggapi kritik publik atas Kurikulum Merdeka yang dianggap belum optimal dalam mengembangkan kemampuan siswa, Komisi X mengusulkan penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional yang akan dimasukkan dalam RUU. Peta jalan ini diharapkan menjadi kerangka jangka panjang yang tidak mudah diubah oleh pergantian kepemimpinan politik. "Kami menginginkan kurikulum yang berlaku memiliki batas minimal masa pemberlakuan, misalnya 10 atau 15 tahun, baru bisa diubah," ujar Hardian.

Proses legislasi RUU Sisdiknas saat ini berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah itu, draf akan diparipurnakan menjadi RUU Usulan Inisiatif DPR, menunggu persetujuan Presiden, dan selanjutnya dibahas bersama panitia kerja pemerintah. Target resmi: selesai dan disahkan pada 2027.

Analisis Pakar: Menggali Risiko di Balik Janji Kesetaraan dan AI

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang menjadi titik rawan dalam agenda ambisius ini. Pertama, kesetaraan guru yang dijanjikan tampak mengabaikan realitas struktural yang sudah mengakar. Guru di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan memang memiliki perbedaan kurikulum, status kepegawaian, dan sumber daya. Mengubah semua itu menjadi "sejajar" dalam satu undang‑undang memerlukan revisi regulasi kepegawaian yang sangat kompleks, serta alokasi anggaran yang belum jelas. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, janji ini berisiko menjadi slogan politik semata.

Kedua, regulasi AI dalam pendidikan masih berada pada tahap konseptual. Sementara dunia pendidikan global sudah menguji coba algoritma penilaian otomatis, adaptasi di Indonesia harus mempertimbangkan kesenjangan digital yang tajam. Jika RUU hanya mencantumkan "rambu‑rambu khusus" tanpa menyertakan standar teknis, audit independen, dan mekanisme perlindungan data pribadi, maka AI berpotensi memperparah ketimpangan, bukan menguranginya. Lebih jauh, tidak ada jaminan bahwa dana yang dialokasikan untuk infrastruktur digital akan sampai ke sekolah‑sekolah terpencil.

Selanjutnya, usulan alokasi 20% APBD untuk pendidikan terdengar progresif, namun tidak disertai dengan mekanisme penegakan yang jelas. Banyak daerah yang selama ini mengalihkan dana pendidikan ke pos lain demi kepentingan politik lokal. Tanpa pengawasan fiskal yang transparan, angka target ini dapat menjadi sekadar angka di atas kertas.

Terakhir, Peta Jalan Pendidikan Nasional yang diusulkan harus dihindari menjadi dokumen yang “dikunci” secara berlebihan. Fleksibilitas tetap penting untuk menanggapi perubahan demografis, teknologi, dan kebutuhan pasar kerja. Menetapkan masa berlaku kurikulum selama 10‑15 tahun tanpa ruang revisi yang responsif dapat menjerat sistem pendidikan pada kebijakan usang.

Kesimpulannya, meski agenda RUU Sisdiknas mengusung narasi progresif, implementasinya menuntut komitmen yang jauh lebih kuat daripada sekadar target tahun 2027. Pengawasan publik, transparansi anggaran, serta partisipasi aktif para pemangku kepentingan—guru, kepala sekolah, orang tua, dan pakar teknologi—harus menjadi prasyarat sebelum janji‑janji tersebut dapat dipercaya.