Jakarta Selatan Giat Tanam: Lima Pohon Tabebuya Pink di Taman Casuarina – Janji Hijau atau Sekadar Hiasan?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta Selatan Giat Tanam: Lima Pohon Tabebuya Pink di Taman Casuarina – Janji Hijau atau Sekadar Hiasan?
BAGIKAN:

Jakarta Selatan kembali mengumumkan aksi penghijauan yang tampak sederhana namun sarat makna politik lingkungan. Pada Jumat (10/7/2026), Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) menanam lima pohon tabebuya pink di Taman Casuarina, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa. Penanaman ini merupakan bagian dari program rutin Jumat Menanam, yang diklaim sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas ekologi kota.

Menurut Kepala Suku Dinas, Herlina Merinda, lokasi dipilih karena masih terdapat area “gersang” yang belum tertutup kanopi. Ia menekankan pentingnya menambah tanaman peneduh, terutama menjelang musim kemarau yang menuntut perawatan ekstra. Penanaman melibatkan anggota Saka Wanabakti Jakarta Selatan, menandakan kolaborasi lintas lembaga dalam rangka menumbuhkan rasa kepemilikan bersama atas ruang publik.

Namun, di balik narasi positif ini, muncul pertanyaan kritis: apakah lima pohon pink cukup untuk mengatasi masalah degradasi hijau yang lebih luas? Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan bahwa Jakarta masih kehilangan rata‑rata 1,2 hektar ruang terbuka hijau (RTH) per bulan, sementara target pemerintah mengharuskan penanaman 215 pohon tiap bulan di wilayah selatan saja. Penanaman lima pohon tampak seperti setetes air di lautan yang terus mengering.

Pengunjung taman, Melati Sesil, menyambut baik inisiatif tersebut, menyatakan bahwa kanopi tambahan akan membuat suasana lebih sejuk bagi para jogger dan pengunjung. Namun, suara warga sering kali teredam oleh sorotan media yang lebih suka menyoroti “warna pink” daripada menelusuri kebijakan yang mendasarinya. Apakah program Jumat Menanam memang berkelanjutan, atau sekadar upaya pencitraan menjelang Hari Menanam Pohon Nasional?

Program ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Pasal 19, yang mengatur penggantian pohon akibat relokasi atau penebangan. Sayangnya, regulasi tersebut masih memberi ruang bagi pihak swasta untuk mengajukan permohonan penebangan tanpa transparansi yang memadai. Tanpa pengawasan ketat, penanaman lima pohon dapat menjadi “tutup mata” atas penebangan yang lebih masif.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa aksi penanaman di Taman Casuarina lebih merupakan simbol politik hijau daripada solusi struktural. Pertama, skala penanaman yang minim tidak sebanding dengan laju kehilangan RTH yang signifikan. Kedua, tidak ada data publik tentang survival rate pohon yang ditanam, terutama pada musim kemarau yang keras. Tanpa monitoring yang transparan, banyak pohon baru yang mati dalam hitungan bulan, mengubah niat baik menjadi pemborosan anggaran.

Ketiga, kolaborasi dengan organisasi sukarelawan seperti Saka Wanabakti memang patut diapresiasi, namun harus diimbangi dengan akuntabilitas. Siapa yang bertanggung jawab atas perawatan jangka panjang? Apakah ada mekanisme evaluasi tahunan yang melibatkan masyarakat? Tanpa jawaban ini, program berisiko menjadi “greenwashing” – upaya menampilkan citra ramah lingkungan tanpa dampak nyata.

Keempat, regulasi yang ada masih lemah dalam menahan tekanan pembangunan. Pemerintah provinsi harus memperketat persyaratan penggantian pohon, memastikan rasio penanaman baru setidaknya dua kali lipat dari pohon yang ditebang. Hanya dengan kebijakan yang tegas, barisan hijau Jakarta dapat kembali pulih.

Akhirnya, saya mengajak pembaca untuk menuntut transparansi. Minta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mempublikasikan data lengkap: lokasi, jenis, jumlah, serta tingkat kelangsungan hidup pohon yang ditanam setiap bulan. Hanya dengan data terbuka, kita dapat menilai apakah program Jumat Menanam benar‑benar menebar kanopi hijau atau sekadar menambah estetika taman dengan warna pink yang Instagramable.