Baleg Klaim Satu Data Indonesia Bisa Menghemat Ratusan Triliun: Janji Besar atau Hanya Retorika?
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, 10 Juli 2026 – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, kembali menegaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia (SDI) berpotensi menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan dorongan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang kini tengah digodok di Baleg.
Menurut Manurung, sistem terintegrasi yang diusulkan dalam SDI akan meningkatkan efisiensi pengelolaan data nasional, sehingga mengurangi duplikasi, tumpang tindih, dan kebocoran anggaran. "Berapa ratus triliun yang akan dihemat oleh negara kita ini, kalau kita selesaikan SDI ini. Jadi, menurut saya, sudah saatnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).
Manurung menambahkan bahwa substansi pembahasan RUU telah matang setelah Baleg menyerap masukan dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok kepentingan lainnya. "Sudah cukup banyak kita mendengarkan berbagai aspirasi, baik itu dari pemerintahan maupun kelompok-kelompok masyarakat. Saya rasa dalam proses abstraksi kita sudah lengkap. Jadi kita bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tegasnya.
Fokus utama yang diangkat oleh Manurung adalah penyaluran bantuan sosial (bansos). Ia berargumen bahwa dengan data yang terpusat dan terverifikasi, bantuan dapat disalurkan tepat sasaran, mengurangi kebocoran, dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi serta pengendalian inflasi. "Bisa cepat kita selesaikan RUU-nya agar kebijakan-kebijakan dapat segera dilaksanakan, seperti bansos. Dengan adanya SDI ini, kita bisa mengelola inflasi. Harga-harga bahan pokok bisa lebih baik," katanya.
Pertemuan lintas kementerian yang digelar pada Kamis (9/7) menegaskan komitmen pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kesiapan Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan data kependudukan ke dalam platform SDI setelah undang-undang disahkan. "Ketika ada undang-undang tentang Satu Data, posisi dari Kemendagri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi ketika Undang-Undang ini nanti diundangkan," ujarnya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak kebijakan data di Indonesia selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua sisi tajam dalam klaim ini. Pertama, potensi penghematan ratusan triliun rupiah memang terdengar menggiurkan, namun angka tersebut belum didukung oleh studi cost‑benefit yang transparan. Sebagian besar estimasi masih bersifat spekulatif, mengandalkan asumsi ideal tentang interoperabilitas sistem yang selama ini terbukti sulit dicapai karena perbedaan standar, kepemilikan data, dan kepentingan sektoral.
Kedua, kecepatan legislasi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas implementasi. RUU Satu Data Indonesia masih harus melewati proses pembahasan di DPR, termasuk uji publik dan penyesuaian teknis. Jika proses ini dipercepat tanpa ruang bagi kritik konstruktif, risiko munculnya regulasi yang terlalu umum dan tidak mengikat dapat memperparah fragmentasi data, bukannya menyatukannya.
Selanjutnya, integrasi data kependudukan yang dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri menimbulkan pertanyaan tentang privasi dan keamanan data pribadi. Sejumlah kasus kebocoran data di sektor publik Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa infrastruktur keamanan masih belum memadai. Tanpa kerangka perlindungan data yang kuat, SDI berpotensi menjadi ladang empuk bagi penyalahgunaan informasi, baik oleh aktor internal maupun eksternal.
Terakhir, klaim bahwa SDI akan menurunkan inflasi melalui penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran masih jauh dari bukti empiris. Inflasi dipengaruhi oleh faktor makroekonomi yang kompleks, termasuk kebijakan moneter, nilai tukar, dan rantai pasok global. Meskipun data yang akurat dapat membantu perencanaan anggaran, mengaitkannya secara langsung dengan kontrol harga bahan pokok tampak seperti oversimplifikasi yang berbahaya.
Kesimpulannya, Satu Data Indonesia memiliki potensi strategis yang besar, namun realisasinya memerlukan lebih dari sekadar undang-undang cepat. Diperlukan audit independen, standar teknis yang disepakati secara nasional, serta mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa janji penghematan ratusan triliun tidak berakhir menjadi slogan politik semata.
BERITA TERKAIT

Kepolisian Bongkar Kafe di Cipete, Jampidsus Tegaskan Tidak Ada Hubungan Bisnis – Apa Sebenarnya yang Tersembunyi?
Siti Rahmawati
Menkes Targetkan Deteksi Kusta 37 Ribu Kasus: Janji Besar, Tantangan Lebih Besar
Budi Santoso
Skandal Uang dan Emas Rp476 Miliar: Jaksa Agung Muda Jampidsus Dipaksa Pertanggungjawabkan Harta di Rumah Sentul
Siti Rahmawati