Tragedi Dulu, Razia Kemudian: Menggugat Komitmen Pemkot Jaksel Amankan 650 Gedung Tanpa SLF

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Tragedi Dulu, Razia Kemudian: Menggugat Komitmen Pemkot Jaksel Amankan 650 Gedung Tanpa SLF
BAGIKAN:

JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kini tengah berpacu dengan waktu untuk memeriksa kelaikan 650 bangunan di wilayahnya. Langkah masif ini diambil setelah sebuah insiden fatal—tragedi Terra Drone yang merenggut nyawa akibat buruknya aksesibilitas gedung—membuka mata publik akan bobroknya pengawasan keselamatan bangunan di ibu kota.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan melaporkan bahwa hingga triwulan kedua tahun 2026, proses inspeksi baru menyentuh angka 40 persen dari total target. Pemeriksaan difokuskan pada bangunan dengan ketinggian di bawah delapan lantai, yang secara regulasi berada di bawah wewenang pengawasan langsung tingkat kota administrasi.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengonfirmasi bahwa audit kelaikan ini melibatkan tim gabungan lintas sektoral. "Inspeksi ini dilakukan secara kolaboratif melibatkan Sudin CKTRP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ujar Andy saat memberikan keterangan di Jakarta.

Nantinya, akumulasi penilaian dari ketiga instansi tersebut akan mengklasifikasikan bangunan ke dalam tiga kategori mutlak: layak, kurang layak, atau tidak layak beroperasi. Namun, di tengah proses penertiban ini, petugas di lapangan masih menemukan banyak gedung yang beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Anehnya, alih-alih memberikan sanksi tegas, pemerintah daerah masih memilih jalur diplomasi administratif yang dinilai lembek.

"Kami mengedepankan langkah pembinaan terlebih dahulu dengan melayangkan surat pemberitahuan. Jika tidak ada respons atau klarifikasi dari pemilik gedung, barulah kami tingkatkan statusnya menjadi surat peringatan," tambah Andy, menjelaskan prosedur birokrasi yang dinilai sebagian pihak terlalu kompromistis terhadap keselamatan publik.

Analisis Mendalam Budi Santoso: Menyoal Birokrasi Reaktif dan Kompromi Murahan Keselamatan Publik

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu tata kota di Jakarta, saya melihat pola yang sangat usang dan berbahaya kembali berulang di Jakarta Selatan. Mengapa otoritas kita selalu menunggu adanya korban jiwa berjatuhan sebelum akhirnya sibuk melakukan razia dan inspeksi? Tragedi Terra Drone yang menelan korban jiwa adalah bukti nyata dari kelalaian sistemik. Inspeksi terhadap 650 gedung ini tidak boleh dilihat sebagai prestasi, melainkan sebagai bentuk kepanikan birokrasi yang reaktif demi meredam amarah publik.

Sikap Sudin CKTRP Jaksel yang masih mengedepankan aspek "pembinaan" dan sekadar mengirimkan surat peringatan kepada pemilik gedung tak ber-SLF adalah sebuah kompromi yang tidak masuk akal. SLF bukanlah sekadar dokumen administratif pelengkap izin usaha; ia adalah jaminan hidup dan mati bagi setiap manusia yang beraktivitas di dalam gedung tersebut. Membiarkan gedung tanpa SLF tetap beroperasi sembari menunggu proses "pembinaan" sama saja dengan melegalkan potensi bencana berikutnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu: segel gedung yang membandel, jangan beri ruang negosiasi jika menyangkut nyawa manusia.

Data dari DPRD DKI Jakarta yang sempat menemukan bahwa 15 dari 23 gedung di ibu kota tidak memiliki SLF adalah alarm keras yang diabaikan. Ini mengindikasikan adanya sindikat pembiaran atau bahkan potensi kongkalikong dalam pengawasan bangunan. Bagaimana mungkin gedung-gedung komersial berlantai-lantai bisa berdiri, beroperasi, dan menghasilkan keuntungan bertahun-tahun tanpa pernah diverifikasi kelayakannya oleh negara? Ada rantai pengawasan yang putus, atau sengaja diputus demi memuluskan kepentingan bisnis tertentu.

Ke depan, saya memprediksi gerakan razia 650 gedung ini hanya akan menjadi kosmetik politik sesaat jika tidak dibarengi dengan transparansi publik. Pemkot Jakarta Selatan harus berani membuka daftar hitam gedung-gedung yang tidak layak dan tidak memiliki SLF kepada masyarakat luas. Publik berhak tahu apakah tempat mereka bekerja, berbelanja, atau menginap aman dari risiko kebakaran dan runtuh. Jika pemerintah daerah tetap menutup-nutupi data ini dengan dalih menjaga iklim investasi, maka bersiaplah menyambut tragedi berikutnya yang hanya tinggal menunggu waktu.