Skandal Legislasi? Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri Baru ke MK, Tuding Prosedur Pembentukan Sarat Masalah
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, Budi Santoso - Sebuah langkah hukum mengejutkan justru datang dari kalangan akademisi dan peneliti. Zulfikar Putra Utama, peneliti dari Lembaga Indonesia Parliamentary Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif dan Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, resmi mengajukan gugatan judicial review (uji materiil) terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU yang disahkan pada 9 Juni lalu tersebut kini menjadi sorotan tajam. Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026, kedua pemohon menuding proses pembentukan undang-undang tersebut cacat hukum dan tidak sesuai ketentuan UUD 1945.
Dua Alasan Utama Gugatan
Dalam risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan di website resmi MK, pemohon mengajukan dua alasan mendasar. Pertama, pengujian formil yang menyangkut prosedur pembentukan UU. Kedua, dalil bahwa pembentukan UU Polri dilakukan dengan mengabaikan prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Terdapat dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik," tegas pemohon dalam permohonannya.
Harmonisasi Diabaikan?
Inti dari gugatan ini terletak pada tahapan harmonisasi yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperoleh status sebagai usul resmi DPR. Menurut pemohon, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat imperatif.
"Secara konseptual, harmonisasi merupakan proses untuk memastikan keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan suatu RUU dengan keseluruhan sistem hukum nasional. Tahapan ini menjadi mekanisme penyaringan terhadap setiap gagasan normatif yang hendak diangkat menjadi kebijakan hukum negara," jelas Zulfikar dalam persidangan.
Lebih mengejutkan, pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Parunikasi pada 20 Mei 2026. Akibatnya, Baleg sebagai instrumen kelembagaan yang dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi justru tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Catatan Hakim Konstitusi
Sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh pada 7 Juli lalu menghasilkan sejumlah catatan penting. Hakim Guntur mempertanyakan legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau sebagai peneliti IPC. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan unik terkait pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan pemohon.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami," kata Suhartoyo yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam dalil pemohon.
Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi untuk memutuskan provisi menunda berlakunya UU Polri hingga proses uji materiil selesai. Selain itu, pada pokok permohonan, pemohon memohon agar MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU menurut UUD 1945.
Pemohon diberi waktu hingga Senin (20/7) untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya.
Opini Mendalam
Skandal Legislasi yang Mengungkap Lemahnya Sistem Pembuatan Hukum di Indonesia
Sebagai jurnalis senior yang telah mengawal proses legislasi selama lebih dari dua dekade, saya melihat gugatan ini bukan sekadar sengketa hukum biasa. Ini adalah cermin pahit dari bagaimana undang-undang dibuat di negara iniāsering kali diwarnai kepentingan politik sesaat, tanpa memperhatikan prosedur yang seharusnya menjadi penjaga kualitas hukum.
Kasus UU Polri ini menunjukkan bahwa praktik legislasi yang buruk masih mengakar di parlemen. Bagaimana mungkin sebuah Rancangan Undang-Undang yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas bisa lolos tanpa melalui tahapan harmonisasi yang seharusnya wajib? Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pelanggaran terhadap semangat demokrasi itu sendiri. Partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitasātiga pilar pembentukan hukum yang baikānampak diabaikan demi kecepatan politik.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa Baleg DPR sebagai 'quality control' legislasi justru dikesampingkan. Jika institusi yang seharusnya menjaga kualitas undang-undang saja tidak dilibatkan, lalu siapa yang menjamin bahwa UU yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat? Ini membuka pertanyaan besar: apakah proses legislasi di DPR sudah menjadi sekadar rubber stamp untuk kepentingan tertentu?
Saya memprediksi MK akan memberikan keputusan yang tegas dalam perkara ini. Jika gugatan formil ini diterima, maka akan menjadi preseden penting bagi reformasi legislasi di Indonesia. MK akan mengirim sinyal kuat bahwa tidak ada undang-undang yang kebal dari koreksi konstitusional, termasuk dalam hal proses pembentukannya. Namun, jika ditolak, maka akan semakin memperkuat kesan bahwa sistem hukum kita masih bisa dinegosiasikan demi kepentingan politik.
Yang jelas, kasus ini harus menjadi wake-up call bagi seluruh pemangku kepentingan. DPR harus mereformasi internalnya, masyarakat sipil harus lebih aktif mengawal proses legislasi, dan MK harus konsisten menjadi penjaga konstitusi yang sesungguhnya. Karena pada akhirnya, kualitas hukum suatu negara menentukan kualitas demokrasi dan perlindungan hak masyarakatnya. Dan saat ini, kita sedang menyaksikan ujian besar bagi sistem hukum Indonesiaāapakah akan ada perbaikan atau justru semakin terpuruk dalam praktik legislasi yang buruk.
BERITA TERKAIT

Raja Rebound Pensiun Dulu? Kevon Looney Jadi Senjata Rahasia Lakers untuk Kuasai NBA 2026/2027
Maya Sari
Bongkar Fakta Sidang: Hakim Ungkap Detail Mengerikan Peran Ririn Rifanto dalam Pembantaian Satu Keluarga di Indramayu - Hukuman Mati dengan Masa Percobaan Jadi Sorotan
Budi Santoso
Spanyol Siap Sambut 3x3 Women's Series Caceres 2026: Persaingan Sengit di Ujung Tangan
Maya Sari