Skandal Korupsi di Kuantan Singingi: Ketua DPRD Diduga Tahu Penggelapan SHU Koperasi Desa
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, serta sejumlah pejabat daerah dan legislatif. Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, diduga memiliki pengetahuan mendalam tentang cara bupati tersebut mengalihkan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, mengungkap bahwa penyidik menyita uang tunai senilai 12.000 dolar AS dari Juprizal. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang seharusnya dikembalikan oleh Kementerian Kehutanan setelah proses alih fungsi hutan lindung di Kuansing.
"Juprizal diduga berperan aktif dalam proses pengumpulan uang oleh bupati, yang diambil dari para anggota KUD," ujar Budi Prasetyo melalui pesan tertulis pada Kamis, 9 Juli 2026. Penyidik KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal, namun bukti awal menunjukkan adanya koordinasi antara pejabat eksekutif dan legislatif dalam skema korupsi ini.
Selain Juprizal, KPK juga memeriksa sejumlah saksi kunci, antara lain:
- Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah
- Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra
- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo
- Anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian
- Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni
- Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry
Semua saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah serta proses alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat tiga tersangka utama:
- Bupati Kuansing periode 2025ā2030, Suhardiman Amby
- Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain
- Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) dan/atau Pasal 12B UndangāUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles dituduh melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UndangāUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 20 ayat (c) KUHP.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada 4ā6 Juli 2026 di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru menghasilkan sejumlah barang bukti yang kini disita. Penyidikan masih berlangsung, dan KPK berjanji akan mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam tata kelola keuangan desa dan koperasi di tingkat kabupaten. Praktik pengalihan SHU KUDāyang seharusnya menjadi dana pembangunan desaāmenjadi ladang uang hitam bagi pejabat tinggi menunjukkan betapa lemah kontrol internal dan pengawasan eksternal di daerah. KPK memang telah menegaskan pentingnya transparansi dalam alokasi dana desa, namun realitas di lapangan masih jauh dari ideal.
Keberadaan Ketua DPRD dalam lingkaran ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pemisahan fungsi legislatif dan eksekutif di tingkat daerah. Jika seorang legislator dapat menutup mata atau bahkan memfasilitasi korupsi, maka mekanisme checks and balances yang dijanjikan oleh UndangāUndang tentang Otonomi Daerah menjadi sekadar formalitas. Ini menuntut reformasi tidak hanya pada level penegakan hukum, tetapi juga pada proses seleksi dan akuntabilitas pejabat publik.
Selanjutnya, alih fungsi hutan lindung yang menjadi latar belakang skema ini mengungkapkan dimensi baru korupsi lingkungan. Pemerintah pusat telah menekankan pentingnya konservasi, namun kebijakan alih fungsi yang mudah dimanipulasi membuka celah bagi pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam mengembalikan dana yang seharusnya menjadi kompensasi publik menambah lapisan kompleksitas yang harus diusut secara menyeluruh.
Prediksi saya, jika KPK dapat mengungkap seluruh jaringan, maka akan terjadi gelombang penurunan kepercayaan publik terhadap institusi daerah di Riau. Hal ini dapat memicu tekanan politik dari partaiāpartai nasional untuk melakukan reshuffle atau bahkan pemecatan massal pejabat daerah yang terlibat. Namun, tanpa reformasi strukturalāseperti penguatan BPKP, audit independen, dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasanākasus serupa dapat terulang di wilayah lain. Kunci penyelesaian bukan sekadar penangkapan, melainkan perubahan budaya birokrasi yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
BERITA TERKAIT

FFI Menanti Kepastian FIFA: Apakah Indonesia Benar-Benar Calon Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028?
Dimas Pratama
Kaca Pecah di Kantor BGN: Antara Penembakan atau Cuaca Ekstrem?
Budi Santoso
88 Ide Inovasi Kalsel Dipertaruhkan: Apakah BRIDA Siap Bawa Provinsi ke Panggung Nasional?
Budi Santoso