Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng: Razia Stasioner atau Sekadar Panggung Penegakan?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Dalam operasi razia stasioner yang digelar pada dini hari Kamis lalu, satuan reserse kepolisian wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sintetis. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ABR dan A, ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sintetis dan plastik klip bekas yang diduga merupakan sisa kemasan sabu.
Menurut Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, narkotika yang ditemukan pada tangan ABR dibeli seharga sekitar Rp50.000. Sementara A tidak ditemukan narkotika secara langsung, melainkan plastik klip kecil yang diyakini merupakan bekas kemasan sabu. Kedua tersangka kini berada di Mapolsek Cengkareng untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Operasi tersebut melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap orang, kendaraan, dan barang bawaan pengendara di beberapa titik strategis Cengkareng. Petugas tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menyampaikan imbauan kepada warga untuk tetap waspada, memperketat pengamanan kendaraan, dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Razia stasioner akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas, mencegah peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kapolsek. Ia menambahkan bahwa masyarakat diharapkan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
Analisis Pakar
Penangkapan dua tersangka dalam razia ini memang patut diapresiasi, namun sebagai jurnalis investigasi, saya melihat beberapa celah yang perlu dipertanyakan. Pertama, keberhasilan operasi ini tampak lebih menonjolkan aspek simbolik – penangkapan dua orang dengan barang bukti yang relatif minim – dibandingkan dampak nyata terhadap jaringan narkotika yang lebih luas. Apakah razia stasioner ini memang mampu memutus rantai pasokan, atau sekadar menjadi ajang pencitraan kepolisian di mata publik?
Kedua, nilai transaksi narkotika yang disebutkan (Rp50.000) sangat rendah, menimbulkan pertanyaan tentang skala peredaran. Jika memang hanya sekadar penjualan eceran, maka penangkapan ini tidak akan mengganggu jaringan distribusi yang lebih besar. Hal ini menandakan perlunya pendekatan intelijen yang lebih mendalam, bukan sekadar inspeksi fisik di titik-titik rawan.
Ketiga, penggunaan plastik klip sebagai bukti kemasan sabu menimbulkan keraguan tentang standar bukti forensik. Tanpa analisis laboratorium yang jelas, klaim bahwa klip tersebut merupakan bekas kemasan narkotika dapat diperdebatkan. Kepolisian harus memastikan bahwa setiap barang bukti melewati prosedur verifikasi ilmiah yang ketat, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan prosedur hukum.
Terakhir, imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan memang penting, namun harus diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi pelapor. Tanpa jaminan keamanan, warga cenderung enggan melaporkan, yang pada akhirnya melemahkan efektivitas kebijakan preventif. Pemerintah daerah dan kepolisian perlu mengembangkan mekanisme pelaporan yang anonim dan terintegrasi, serta memberikan edukasi berkelanjutan tentang bahaya narkotika.
Secara keseluruhan, operasi razia di Cengkareng menunjukkan niat baik aparat dalam memerangi narkotika, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Diperlukan strategi yang lebih terkoordinasi, berbasis intelijen, dan didukung oleh bukti ilmiah yang kuat untuk benar‑benar memutus jaringan narkotika yang semakin canggih.
BERITA TERKAIT

Rp34 Miliar Mengalir ke 2.641 PPPK Paruh Waktu: Transparansi Gaji Pemerintah Sultra Dipertanyakan
Budi Santoso
Skandal Gratifikasi Rp38 Miliar: Mantan Sekjen MPR Tersandung Renovasi Rumah dan Pesta Pernikahan Anak
Budi Santoso
Bantuan Pangan untuk 350 Keluarga di Johar Baru: Janji Gizi atau Sekadar Pelapisan Politik?
Budi Santoso