Pengadilan Medan Guna 'Pemaafan Hakim' Bebaskan Dua Pelaku BBM Subsidi, Apa Harga Keadilan?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengadilan Medan Guna 'Pemaafan Hakim' Bebaskan Dua Pelaku BBM Subsidi, Apa Harga Keadilan?
BAGIKAN:

Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (9/7) memutuskan untuk menerapkan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Keputusan ini berarti kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman meskipun terbukti bersalah.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Efrata Happy Tarigan menyatakan bahwa terdakwa Aziz Apandi Silalahi, pegawai SPBU Simpang Pos Medan, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, pembeli BBM, telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Namun, berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mereka diberikan pemaafan hakim dan tidak dikenakan pidana.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana). Menurut pertimbangan hakim, tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi, terutama pada masa kelangkaan BBM.

Faktor‑faktor yang meringankan yang disebutkan majelis antara lain: belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi, serta masih berusia muda. Namun, permohonan penasihat hukum untuk membebaskan terdakwa sepenuhnya ditolak.

Putusan ini memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya, JPU Reza Surya Nasution menuntut masing‑masing terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan 5 hari.

Kasus ini bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap oleh Polrestabes Medan pada 6 Januari 2026 di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, karena melakukan transaksi jual‑beli BBM subsidi menggunakan jeriken.

Analisis Pakar

Keputusan pemaafan hakim di atas menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, Undang‑Undang memberikan ruang bagi hakim untuk mengampuni pelaku yang dianggap layak, namun di sisi lain, penerapan kebijakan ini pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi—sebuah sumber daya yang sangat sensitif bagi rakyat—dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Secara praktis, pemaafan ini dapat menjadi preseden berbahaya. Jika pelaku yang terbukti melanggar regulasi energi dapat lolos hukuman karena faktor‑faktor subjektif seperti usia atau sikap sopan, maka motivasi bagi oknum lain untuk melakukan praktik serupa tidak akan berkurang. Hal ini berpotensi memperparah krisis kelangkaan BBM yang masih dirasakan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah dengan infrastruktur distribusi yang lemah.

Selain itu, keputusan ini menyoroti celah dalam sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana seharusnya memperkuat deterrence, bukan membuka celah amnesti yang dapat dimanfaatkan oleh pihak‑pihak yang memiliki akses atau koneksi. Pengawasan internal terhadap penerapan Pasal 54 ayat (2) perlu ditingkatkan, termasuk transparansi publik atas pertimbangan hakim.

Ke depan, saya memperkirakan akan muncul tekanan dari lembaga anti‑korupsi dan organisasi masyarakat sipil untuk meninjau kembali kebijakan pemaafan hakim, khususnya dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik yang luas. Jika tidak, kita berisiko menumbuhkan budaya impunitas yang menggerogoti fondasi negara hukum. Sebagai jurnalis investigasi, saya menuntut adanya audit independen atas semua putusan pemaafan dalam lima tahun terakhir, serta rekomendasi reformasi yang menyeimbangkan antara kemanusiaan hakim dan kebutuhan akan kepastian hukum yang tegas.