Papua Barat Percepat Rekonstruksi Gedung DPRP & MRPB: Janji APBN atau Penundaan Lain?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Papua Barat Percepat Rekonstruksi Gedung DPRP & MRPB: Janji APBN atau Penundaan Lain?
BAGIKAN:

Manokwari, 9 Juli 2026 – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menuntut percepatan penyelesaian seluruh persyaratan administrasi untuk membangun kembali gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang hangus dalam kerusuhan Agustus 2019. Dalam rapat yang digelar di kantor Gubernur pada Kamis, 9 Juli, Mandacan menegaskan bahwa proses pelepasan hak ulayat, penerbitan sertifikat tanah, dan dokumen pendukung lainnya harus selesai paling lambat akhir 2026.

"Semua proses, mulai dari pelepasan adat, sertifikat hingga administrasi lainnya harus disiapkan sehingga perencanaan pembangunan dapat dimulai," ujar Mandacan. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan usulan rekonstruksi sejak 2025 melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara. Menurutnya, respons positif dari pemerintah pusat menandakan bahwa seluruh persyaratan administratif harus dipenuhi sebelum lahan dialihkan ke APBN.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, pembangunan fisik gedung DPRP dan MRPB akan dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Estimasi biaya total mencapai Rp350 miliar, dengan alokasi Rp200 miliar untuk gedung DPRP dan Rp150 miliar untuk MRPB. Angka ini masih bersifat perkiraan, mengingat belum ada rincian teknis yang dipublikasikan.

Namun, di balik janji pemerintah pusat, muncul pertanyaan kritis mengenai kesiapan fiskal provinsi. Dominggus mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran telah menekan kemampuan keuangan daerah, sehingga ia meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pematangan lahan. "Kami berharap pemerintah pusat juga menangani pekerjaan pematangan lahan, sedangkan pemerintah daerah hanya menyiapkan pembersihan lokasi serta penyelesaian administrasi dan legalitas lahan," tegasnya.

Sejak kebakaran 2019, gedung DPRP dan MRPB belum dibangun kembali, sementara fasilitas publik lain seperti pasar di Kabupaten Fakfak telah selesai dipulihkan oleh pemerintah pusat. Kesenjangan ini menimbulkan persepsi bahwa prioritas pembangunan kembali masih belum merata, terutama di wilayah yang paling terdampak kerusuhan.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang perlu diulas secara mendalam. Pertama, dinamika politik antara pemerintah provinsi dan pusat. Permintaan percepatan administrasi bukan sekadar urusan teknis; ia mencerminkan upaya provinsi untuk menegaskan eksistensinya dalam agenda nasional. Pemerintah pusat, di sisi lain, tampaknya menggunakan proyek ini sebagai alat politik untuk menampilkan komitmen terhadap stabilitas Papua Barat pasca-kerusuhan. Namun, tanpa transparansi anggaran yang jelas, risiko "proyek hantu" atau penundaan anggaran tetap tinggi.

Kedua, implikasi sosial‑ekonomi bagi masyarakat lokal. Gedung DPRP dan MRPB bukan sekadar simbol institusi, melainkan pusat layanan publik, tempat pertemuan warga, dan sumber lapangan kerja konstruksi. Keterlambatan rekonstruksi dapat memperpanjang rasa marginalisasi, terutama bagi komunitas ulayat yang hak atas tanahnya masih dipertanyakan. Jika proses pelepasan hak ulayat tidak melibatkan konsultasi yang adil, proyek ini berpotensi menimbulkan konflik baru yang melanggar prinsip keadilan restoratif.

Selanjutnya, estimasi biaya Rp350 miliar harus diuji dengan audit independen. Angka ini tampak realistis mengingat standar konstruksi gedung pemerintahan di Indonesia, namun tanpa rincian perencanaan, ada ruang bagi pembengkakan biaya atau alokasi yang tidak proporsional. Pemerintah provinsi seharusnya menuntut transparansi penuh dari Kementerian Keuangan, termasuk mekanisme pengawasan selama fase tender dan pelaksanaan.

Terakhir, saya memperkirakan bahwa jika semua persyaratan administratif selesai tepat waktu, proyek ini dapat selesai pada akhir 2028, mengingat siklus perencanaan, tender, dan konstruksi biasanya memakan tiga hingga empat tahun. Namun, kegagalan dalam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, atau penolakan hak ulayat, dapat menunda pelaksanaan hingga dekade berikutnya, memperparah ketimpangan pembangunan di Papua Barat.

Kesimpulannya, percepatan administrasi bukan sekadar formalitas birokrasi; ia adalah ujian integritas politik, keadilan sosial, dan akuntabilitas fiskal. Semua pemangku kepentingan harus berkomitmen pada transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan ketat agar proyek rekonstruksi ini tidak menjadi sekadar slogan politik, melainkan wujud nyata pemulihan dan pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.