Legislator DKI Desak DLH Rancang Sistem Pengangkutan Sampah Baru: Janji atau Sekadar Retorika?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Legislator DKI Desak DLH Rancang Sistem Pengangkutan Sampah Baru: Janji atau Sekadar Retorika?
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi untuk segera menyusun kerangka kerja yang jelas bagi pengangkutan sampah, termasuk penetapan jadwal rutin. Pernyataan itu disampaikan pada sebuah konferensi pers di kantor DPRD DKI pada Kamis (8/7), menyoroti kegelisahan legislatif atas kesiapan infrastruktur sebelum kebijakan pengurangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dijalankan secara efektif.

"Pengangkutan sampah harus diatur secara tegas. Apakah nanti memakai sistem penjadwalan atau mekanisme lain, yang terpenting adalah sosialisasi dulu kepada masyarakat," ujar Yuke. Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan pengalihan sampah ke TPST Bantargebang sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana di lapangan, mulai dari tempat pemilahan hingga armada pengangkut yang memadai.

Legislator tersebut menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung tersedia dan berfungsi optimal. Lebih jauh, Yuke menegaskan bahwa fokus tidak boleh semata pada pembatasan pengiriman sampah ke TPST, melainkan harus diiringi dengan pendampingan masif kepada masyarakat agar proses pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.

Menurutnya, masalah pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga masih memerlukan edukasi berkelanjutan. "Masalah lingkungan hidup di masyarakat masih membutuhkan pendampingan yang masif agar lebih terarah. Jangan sampai kebijakan pembatasan sampah diterapkan, tetapi masyarakat belum siap menjalankannya," tegas Yuke.

Permintaan ini muncul di tengah kritik publik yang menilai program pengurangan sampah ke TPST Bantargebang masih terhambat oleh kurangnya koordinasi antar‑instansi, keterbatasan armada, serta rendahnya tingkat partisipasi warga dalam pemilahan sampah di sumber.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang belum mendapat sorotan memadai. Pertama, kebijakan tanpa infrastruktur adalah resep kegagalan. Pemerintah Provinsi DKI telah mengumumkan target ambisius untuk mengalihkan sampah ke TPST Bantargebang, namun belum ada peta jalan yang mengikat antara capacity building armada, penempatan titik pemilahan, dan mekanisme monitoring real‑time. Tanpa data yang transparan, janji‑janji tersebut tetap berada di ranah retorika politik.

Kedua, pendekatan top‑down dalam sosialisasi tidak akan cukup. Pengalaman kota‑kota lain, seperti Surabaya dan Bandung, menunjukkan bahwa keberhasilan program pemilahan dan pengangkutan sampah bergantung pada partisipasi aktif warga yang didukung oleh insentif ekonomi, misalnya skema bank sampah atau subsidi bagi rumah tangga yang mencapai target pemilahan. DLH DKI harus mengintegrasikan program edukasi dengan mekanisme reward‑penalty yang jelas, bukan sekadar mengandalkan kampanye satu arah.

Jika tidak ada monitoring independen—misalnya melalui lembaga swadaya masyarakat atau auditor eksternal—maka risiko kebocoran dana, penundaan proyek, dan penurunan kepercayaan publik akan semakin tinggi. Saya memperkirakan, tanpa tekanan legislatif yang konsisten dan transparansi anggaran, implementasi jadwal pengangkutan yang dijanjikan akan berakhir pada dokumen internal yang tak pernah terwujud.

Ke depan, saya menilai bahwa tekanan politik yang terus-menerus dari DPRD DKI, dipadukan dengan pengawasan media yang kritis, dapat memaksa Pemprov untuk merumuskan rencana aksi terukur—dengan indikator kinerja utama (KPI) yang dapat diverifikasi publik. Hanya dengan demikian kebijakan pengurangan sampah ke TPST Bantargebang tidak akan menjadi sekadar slogan, melainkan langkah nyata menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.