Kontroversi Bintang Republik Indonesia Adipurna untuk Narendra Modi: Amnesty International Gugat Keabsahan Penghargaan Tertinggi RI
Budi Santoso
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jakarta, 8 Juli 2026 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Selasa, 7 Juli 2026, menganugerahkan Bintang Republik Indonesia (BRI) Adipurna kepada Perdana Menteri India, Narendra Modi, dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Penghargaan tertinggi negara ini, yang seharusnya mencerminkan nilai‑nilai kemanusiaan dan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional, kini menjadi sorotan tajam setelah Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan kritis.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai pemberian BRI Adipurna kepada Modi sebagai langkah berlebihan dan tidak konsisten dengan asas kemanusiaan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2009. "Pemberian tanda kehormatan kepada PM Modi ini patut dikritik dan merupakan langkah berlebihan dari pemerintah Indonesia," ujar Wirya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Juli 2026.
Amnesty International menyoroti laporan tahunan 2025/2026 yang mencatat kemerosotan hak asasi manusia (HAM) di India di bawah pemerintahan Modi. Menurut laporan tersebut, rezim Modi telah mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, berkumpul damai, serta menindas jurnalis, aktivis, akademisi, dan mahasiswa melalui undang‑undang penghasutan dan anti‑terorisme. Kasus-kasus penahanan aktivis Bhima Koregaon, Umar Khalid, serta sejumlah tokoh Muslim menjadi contoh nyata penindasan yang terus berlanjut.
Selain itu, Amnesty menyoroti peningkatan penganiayaan terhadap minoritas agama dan etnis, khususnya warga Muslim, yang menjadi sasaran undang‑undang diskriminatif terkait pernikahan. Lembaga‑lembaga negara, menurut Amnesty, "dikerahkan untuk membungkam suara kritis independen," termasuk organisasi media internasional dan kelompok sipil yang mengkritik kebijakan pemerintah India.
Wirya juga menyinggung sikap Modi di panggung internasional, khususnya pernyataannya pada Februari lalu di Yerusalem yang menegaskan komitmen mempererat hubungan dengan Israel tanpa menyebutkan kampanye genosida di Gaza atau pembersihan etnis di Tepi Barat. "Pengabaian semacam ini memungkinkan Israel terus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan," tegas Wirya.
Amnesty International menegaskan bahwa penilaian HAM tidak dapat diabaikan dalam proses pemberian tanda kehormatan. "Penganugerahan penghormatan tertinggi kepada pemimpin dengan rapor merah di bidang HAM merupakan langkah yang keliru," kata Wirya, menuntut pemerintah Indonesia mencabut penghargaan tersebut dan memastikan bahwa setiap anugerah selaras dengan perlindungan hak asasi manusia.
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers bersama Modi, menekankan bahwa penghargaan diberikan atas "jasa Modi dalam memperkuat hubungan Indonesia‑India" serta dukungan terhadap program pembangunan Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih kepada PM Modi atas kesediaannya menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna," ujar Prabowo.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam kontroversi ini. Pertama, politik hadiah diplomatik yang sering kali mengorbankan prinsip-prinsip moral demi kepentingan ekonomi atau geopolitik. Hubungan Indonesia‑India memang strategis, namun penghargaan simbolik seharusnya tidak menjadi alat barter politik yang menutup mata terhadap pelanggaran HAM. Kedua, konsistensi kebijakan dalam penegakan nilai-nilai konstitusional. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan bahwa tanda kehormatan harus berlandaskan asas kemanusiaan. Jika pemerintah tidak mampu menegakkan standar tersebut, maka kredibilitas institusi negara dipertaruhkan.
Selanjutnya, keputusan ini dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi negara lain yang menilai penghargaan sebagai alat diplomasi tanpa memperhitungkan rekam jejak hak asasi. Negara‑negara demokratis di Asia Tenggara, yang tengah memperkuat kerjasama regional, dapat menafsirkan langkah ini sebagai toleransi terhadap otoritarianisme. Hal ini berpotensi menggerus standar HAM regional yang selama ini dijaga oleh ASEAN.
Terakhir, saya memprediksi bahwa tekanan domestik—baik dari organisasi HAM, akademisi, maupun publik—akan memaksa pemerintah untuk meninjau kembali keputusan ini. Jika tidak, risiko kehilangan kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan akan meningkat, terutama menjelang pemilihan umum berikutnya. Pemerintah harus menyeimbangkan antara kepentingan strategis dan integritas moral, atau siap menghadapi kritik internasional yang dapat merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai‑nilai demokrasi dan HAM.
BERITA TERKAIT

Kebakaran Hutan Padang Lawas Utara: BNPB Masih Gelisah, Penyebab Belum Terungkap
Budi Santoso
Krisis Lalu Lintas Selat Hormuz: Serangan AS Membuat Jalur Laut Utama Dunia Hampir Terkunci
Siti Rahmawati
Proyek Jalan Lampung Barat Dijanjikan Selesai 2026: Janji Gubernur atau Sekadar Retorika?
Budi Santoso