Kolaborasi Kemenag‑UI‑Peradi Buka Gerbang Advokat untuk Lulusan PTKI: Janji Besar atau Sekadar Panggung Politik?
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menandatangani nota kesepahaman bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI) untuk memperluas akses profesi advokat bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kesepakatan ini melibatkan 111 PTKI, baik negeri maupun swasta, yang selama ini berada di bawah naungan Kemenag.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini akan menfokuskan pada tiga pilar utama: penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). "Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia," ujar Nasaruddin dalam sambutan di Jakarta, Kamis (9/7).
Langkah ini diklaim sebagai implementasi konsep Triple Helix – sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi – yang diharapkan dapat memperkuat eksistensi Fakultas Syariah dan Hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional. Menurut Menag, fakultas‑fakultas tersebut harus mampu mengisi kekosongan dalam bidang hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Ia menambahkan, isu‑isu kontemporer seperti ekonomi syariah, filantropi Islam, dan problem hukum keagamaan juga harus menjadi fokus kajian.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan tujuan kolaborasi: menjembatani dunia akademik dengan realitas lapangan. "Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak," ujarnya. Hedar menyoroti bahwa masing‑masing 111 PTKI akan menjadi "111 ruang" untuk menumbuhkan karakter dan "111 simpul harapan" bagi penegakan hukum di Indonesia.
Rektor UI, Heri Hermansyah, memandang inisiatif ini sebagai upaya konkret memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan hukum berkelanjutan. "Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai‑nilai etika, integritas, dan adab sebagai pondasi utama penegakan hukum di Indonesia," kata Heri.
Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada kurikulum. Diharapkan akan muncul klinik hukum, program magang, serta riset bersama antara fakultas syariah, lembaga bantuan hukum (LBH), pengadilan, dan pemerintah daerah. Jika berhasil, model ini dapat menjadi blueprint bagi institusi pendidikan keagamaan lain di seluruh nusantara.
Analisis Pakar
Di balik retorika yang mengusung kata‑kata "penguatan hukum" dan "ketahanan keluarga", terdapat sejumlah pertanyaan kritis yang belum terjawab. Pertama, sejauh mana standar kompetensi advokat yang diusung oleh PKPA dan PPA akan selaras dengan persyaratan Bar Association? Tanpa sinkronisasi yang jelas, lulusan PTKI berisiko terjebak dalam limbo antara kualifikasi keagamaan dan profesional hukum yang diakui secara nasional.
Kedua, model Triple Helix yang dipromosikan masih tampak lebih simbolis daripada substantif. Pemerintah Kemenag, yang secara historis mengatur kurikulum keagamaan, belum menunjukkan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap kualitas pendidikan hukum yang akan diberikan. Sementara UI, sebagai institusi riset terkemuka, harus memastikan bahwa kolaborasi ini tidak menjadi sarana politisasi pendidikan hukum demi kepentingan partai atau kelompok tertentu.
Ketiga, dampak sosial‑ekonomi dari membuka jalur advokat bagi lulusan PTKI perlu dievaluasi secara mendalam. Apakah peningkatan jumlah advokat berbasis syariah akan menurunkan biaya layanan hukum bagi masyarakat miskin, atau justru menambah kompetisi yang menurunkan standar kualitas? Tanpa data empiris, janji‑janji tentang "ketahanan keluarga" dan "perlindungan perempuan dan anak" masih berada di ranah aspirasi belaka.
Terakhir, keberlanjutan program ini sangat bergantung pada alokasi anggaran dan komitmen jangka panjang. Sejarah kolaborasi serupa di Indonesia sering kali berakhir setelah fase peluncuran, meninggalkan ruang kosong yang diisi oleh birokrasi yang lamban. Jika Kemenag, UI, dan Peradi tidak menyusun mekanisme evaluasi yang transparan, publik akan terus menanti bukti nyata bahwa lulusan PTKI memang dapat bersaing di arena advokasi nasional.
Secara keseluruhan, inisiatif ini memiliki potensi untuk memperkaya keragaman profesi advokat di Indonesia, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh implementasi yang disiplin, akuntabel, dan terukur. Hanya dengan pengawasan independen serta dialog terbuka antara semua pemangku kepentingan, kolaborasi ini dapat bertransformasi dari sekadar slogan politik menjadi revolusi pendidikan hukum yang inklusif.
BERITA TERKAIT

Kaca Pecah di Kantor BGN: Antara Penembakan atau Cuaca Ekstrem?
Budi Santoso
88 Ide Inovasi Kalsel Dipertaruhkan: Apakah BRIDA Siap Bawa Provinsi ke Panggung Nasional?
Budi Santoso
Bounty Rp20 Juta dari Polisi ‘Hellboy’: Mengungkap Kontroversi Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris Bangkalan
Siti Rahmawati