Kementerian Agama Tegaskan: Tanpa Nomor Registrasi, Label Halal Hanya Pura-Pura!

Berita Nasional
Ahmad HidayatAhmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kementerian Agama Tegaskan: Tanpa Nomor Registrasi, Label Halal Hanya Pura-Pura!
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan pelaku usaha bahwa label halal tidak cukup sekadar menempelkan logo. Setiap produk yang mengklaim halal wajib menampilkan nomor registrasi sertifikat halal yang dapat diverifikasi publik. Tanpa nomor seri, klaim halal menjadi legalitas yang lemah dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan bahwa sertifikat halal adalah landasan hukum bagi pelaku usaha untuk menampilkan label halal pada kemasan. "Logo halal Indonesia saja tidak cukup. Tanpa nomor registrasi, label itu tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu.

Menurut Fuad, ada dua kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap produsen:

  • Mengurus sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.
  • Mencantumkan label halal lengkap dengan nomor registrasi pada setiap kemasan, serta menjaga konsistensi bahan dan proses produksi sebagaimana yang telah disertifikasi.

Jika ada perubahan pada bahan baku, bahan tambahan, atau proses produksi, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya melindungi konsumen dari produk yang secara teknis halal namun terkontaminasi selama proses produksi, penyimpanan, atau distribusi.

Fuad menyoroti bahwa perkembangan teknologi pangan, kosmetik, dan farmasi menambah kompleksitas penentuan status halal. "Bahan yang pada dasarnya halal bisa terkontaminasi oleh unsur non-halal dalam tahap pengolahan atau distribusi. Oleh karena itu, penilaian halal harus melibatkan seluruh rantai produksi, bukan sekadar bahan mentah," jelasnya.

Hingga akhir Juni 2026, BPJPH telah mengeluarkan sekitar empat juta sertifikat halal, baik melalui skema reguler maupun program sertifikasi gratis. Angka ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Selain menekankan kepatuhan produsen, Fuad mengajak para penghulu, penyuluh agama, dai, dan penceramah untuk memperkuat literasi halal di masyarakat. "Kita harus menumbuhkan kesadaran halal yang tidak hanya sekadar simbol, melainkan pemahaman mendalam tentang jaminan produk," katanya.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua dinamika penting yang tersembunyi di balik peringatan Kemenag ini. Pertama, adanya celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menampilkan logo halal tanpa verifikasi yang dapat diakses publik. Tanpa nomor registrasi, konsumen tidak memiliki cara praktis untuk memeriksa keabsahan sertifikat, sehingga potensi penipuan meningkat. Ini bukan sekadar masalah administratif; ia berpotensi merusak kepercayaan konsumen terhadap seluruh ekosistem halal Indonesia.

Kedua, tekanan kompetitif di pasar domestik dan internasional menuntut produsen untuk mempercepat proses peluncuran produk baru. Dalam kecepatan itu, seringkali prosedur sertifikasi ulang diabaikan, padahal perubahan kecil pada bahan baku atau proses produksi dapat mengubah status kehalalan secara signifikan. Kementerian Agama harus memperkuat mekanisme pengawasan pasca‑sertifikasi, termasuk audit rutin dan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Jika tidak ditindaklanjuti, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar slogan politik yang tidak menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Saya memperkirakan bahwa dalam enam bulan ke depan, Kemenag akan memperkenalkan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan konsumen memindai QR code pada label untuk langsung mengakses data sertifikat, termasuk tanggal penerbitan dan riwayat perubahan. Sistem semacam itu tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberi tekanan pada produsen untuk menjaga kepatuhan berkelanjutan.

Namun, tantangan terbesar tetap pada edukasi konsumen. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang arti nomor registrasi, label yang lengkap sekalipun tidak akan memberi manfaat maksimal. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan tokoh agama harus diintensifkan melalui kampanye media massa, program literasi di sekolah, serta pelatihan bagi pelaku usaha kecil menengah. Hanya dengan pendekatan holistik, Indonesia dapat mempertahankan reputasinya sebagai pusat industri halal dunia dan melindungi konsumen dari praktik label halal semu.