Kemenpar Angkat Penglipuran sebagai Model Desa Wisata: Antara Pujian dan Tantangan Implementasi Nasional

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kemenpar Angkat Penglipuran sebagai Model Desa Wisata: Antara Pujian dan Tantangan Implementasi Nasional
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia secara resmi menobatkan Desa Wisata Penglipuran, Bangli, Bali, sebagai contoh utama dalam upaya pengembangan desa wisata di seluruh nusantara. Penunjukan ini diumumkan saat kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Penglipuran pada Kamis lalu, yang dipandu oleh Hariyanto, Ahli Utama Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kemenpar.

Hariyanto menekankan bahwa keberhasilan Penglipuran terletak pada kemampuannya menyatukan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal. "Bukan meniru, melainkan mencontoh. Ide‑ide tata kelola desa wisata harus mampu mendorong ekonomi tanpa mengorbankan adat, budaya, dan nilai‑nilai masyarakat," ujarnya.

Penunjukan ini sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pariwisata, yang untuk pertama kalinya menuliskan secara eksplisit narasi desa pariwisata dalam kerangka hukum nasional. Menurut Hariyanto, regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena menandakan komitmen negara terhadap pariwisata berbasis masyarakat sebagai pilar strategis penguatan sektor pariwisata.

Penglipuran, yang baru-baru ini meraih penghargaan Best Tourism Village dari United Nations World Tourism Organization (UNWTO) 2023, dijadikan contoh karena tidak hanya memperoleh pengakuan internasional, tetapi juga berhasil menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan warga dan pelestarian tradisi. Prestasi ini menambah daftar panjang desa‑desa Bali yang menonjol di kancah Asia, memperkuat citra Indonesia sebagai negara dengan konsentrasi desa wisata terbaik di kawasan.

Namun, di balik sorotan positif, muncul pertanyaan kritis mengenai replikabilitas model Penglipuran di daerah lain yang memiliki kondisi geografis, sosial, dan ekonomi yang sangat beragam. Apakah kebijakan yang sama dapat diterapkan secara universal, ataukah diperlukan adaptasi kontekstual yang lebih mendalam?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dari penunjukan ini. Di satu sisi, Kemenpar berhasil memanfaatkan keberhasilan Penglipuran sebagai alat promosi kebijakan, menegaskan bahwa desa wisata bukan sekadar atraksi, melainkan motor penggerak ekonomi lokal. Penggunaan penghargaan UNWTO sebagai legitimasi memberi sinyal kuat kepada investor dan donor internasional bahwa Indonesia serius dalam mengembangkan ekowisata berkelanjutan.

Di sisi lain, risiko “modelisasi” yang terlalu kaku dapat menimbulkan efek domino negatif. Desa‑desa dengan sumber daya terbatas—misalnya kurangnya akses jalan, minimnya infrastruktur dasar, atau ketergantungan pada satu produk wisata—bisa terjebak dalam jebakan “tourism‑first” yang mengorbankan kesejahteraan warga. Tanpa mekanisme monitoring yang transparan, pemerintah berpotensi mengabaikan dinamika sosial‑ekonomi yang muncul, seperti peningkatan biaya hidup, migrasi tenaga kerja, atau konflik budaya.

Undang‑Undang 2025 memang membuka ruang hukum, namun implementasinya masih bergantung pada kapasitas pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Kunci keberhasilan terletak pada desentralisasi kebijakan yang memberi otonomi kepada desa untuk merancang strategi sesuai karakteristik lokal, sambil tetap terhubung dengan standar nasional. Penglipuran dapat menjadi laboratorium kebijakan, bukan cetak biru mutlak.

Ke depan, saya memperkirakan tiga skenario utama: (1) Replikasi sukses – desa‑desa lain mengadopsi elemen‑elemen kunci Penglipuran (pengelolaan sampah, arsitektur tradisional, partisipasi warga) dan menyesuaikannya dengan konteks masing‑masing; (2) Stagnasi – kebijakan terkesan simbolik, tanpa dukungan dana dan pelatihan, sehingga desa‑desa gagal mengoptimalkan potensi ekonomi; (3) Backlash sosial – tekanan wisata massal menggerus nilai budaya, memicu protes warga dan menurunkan citra pariwisata Indonesia di mata internasional.

Untuk menghindari skenario kedua dan ketiga, Kemenpar harus mengalokasikan anggaran khusus bagi pelatihan manajemen desa, membangun jaringan pemasaran digital yang inklusif, serta menyiapkan mekanisme evaluasi berbasis indikator sosial‑ekonomi yang dapat dipublikasikan secara periodik. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan adaptif, model Penglipuran dapat bertransformasi menjadi katalisator pertumbuhan berkelanjutan bagi ribuan desa di seluruh Indonesia.