Indonesia Luncurkan SRUK: Janji Hijau Besar atau Sekadar Panggung Politik?
Ahmad Hidayat
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Pemerintah Indonesia resmi mengaktifkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) dalam upaya menggerakkan pasar karbon domestik. Peluncuran yang digelar di ibu kota ini dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menegaskan bahwa sistem baru ini menjadi "instrumen penting" untuk mewujudkan ekonomi hijau inklusif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli memuji presiden dengan menyebutnya "making the impossible possible", menandai apa yang ia sebut sebagai terobosan yang selama ini dianggap mustahil. Namun, di balik retorika optimis, pertanyaan kritis muncul: apakah SRUK benar‑benar akan mengubah dinamika perdagangan karbon atau sekadar menambah lapisan birokrasi yang belum teruji?
Langkah pertama operasionalisasi pasar karbon ini ditandai dengan penerbitan izin perdagangan bagi empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejak 6 Juli 2026. Izin tersebut dibagi secara proporsional antara tiga perusahaan konsesi besar dan satu kelompok pengelola perhutanan sosial di tingkat masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa skema ini dirancang agar manfaatnya tidak hanya dinikmati elit korporasi, melainkan juga 8,3 juta hektar perhutanan sosial dan 1,4 juta hektar hutan adat di seluruh nusantara.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, SRUK merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, serta didukung oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. 6/2026. Zulkifli optimis Indonesia dapat menjadi "episentrum perdagangan karbon global" berkat regulasi yang "memungkinkan perdagangan dimulai" dan penyederhanaan perizinan di kawasan konservasi.
Jika proyeksi pemerintah benar, instrumen NEK dapat menarik investasi hijau hingga US$5,8 miliar dan mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton CO₂ ekuivalen. Namun, realisasi angka tersebut masih bergantung pada transparansi mekanisme verifikasi, integritas data, serta kemampuan pemerintah mengawasi potensi spekulasi yang dapat merugikan masyarakat lokal.
Acara peresmian juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Perikanan Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Utusan Khusus Presiden di bidang Perdagangan Internasional Mari Eka Pangestu dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Kehadiran Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menandakan sinergi antara regulator keuangan dan kebijakan iklim.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat SRUK sebagai titik balik yang sekaligus ujian bagi tata kelola lingkungan Indonesia. Di satu sisi, sistem registrasi yang terpusat dapat meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir duplikasi klaim karbon. Di sisi lain, sejarah panjang praktik korupsi dalam sektor kehutanan menimbulkan keraguan tentang kemampuan lembaga negara untuk mengelola data yang sensitif ini tanpa intervensi politik atau kepentingan bisnis.
Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa proyek karbon internasional sering kali berakhir pada "greenwashing" – klaim ramah lingkungan yang tidak diikuti aksi nyata. Tanpa mekanisme verifikasi independen yang kuat, izin perdagangan yang diberikan kepada empat PBPH dapat menjadi pintu masuk bagi perusahaan besar untuk memonopoli pasar, sementara masyarakat adat dan petani kecil tetap terpinggirkan. Pemerintah harus memastikan bahwa alokasi manfaat tidak hanya bersifat simbolik, melainkan terukur melalui transfer teknologi, pelatihan, dan pembagian pendapatan yang adil.
Selanjutnya, regulasi yang mengatur NEK harus diintegrasikan dengan kebijakan fiskal yang mendukung. Misalnya, pajak karbon yang progresif dapat mengurangi emisi industri sekaligus menyediakan dana untuk program perhutanan sosial. Tanpa insentif ekonomi yang tepat, pasar karbon berisiko menjadi arena spekulasi finansial, mengingat minat investor global yang terus mencari aset “berkelanjutan”.
Terakhir, keberhasilan SRUK akan sangat dipengaruhi oleh transparansi publik. Data registrasi unit karbon harus dapat diakses secara terbuka, memungkinkan LSM, akademisi, dan media melakukan pengawasan. Hanya dengan pengawasan yang kuat, Indonesia dapat menghindari jebakan “karbon colonialism” di mana negara maju membeli kredit karbon tanpa memperbaiki kerusakan lingkungan di dalam negeri. Jika pemerintah mampu menegakkan prinsip‑prinsip ini, SRUK berpotensi menjadi model bagi negara berkembang lainnya. Jika tidak, sistem ini akan menjadi catatan lain dalam sejarah kebijakan iklim Indonesia yang penuh janji namun minim hasil.
BERITA TERKAIT

ALTO vs Pemkab Banggai: Litigasi Amdal Ungkap Kebocoran Transparansi Lingkungan di Tompotika
Budi Santoso
Bareskrim Tangkap Tiga Bandar Narkoba yang Dibunuh Satpol Narkoba Katingan: Kebenaran di Balik Operasi Brutal
Budi Santoso
Skandal Gratifikasi: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK karena Diduga Pakai Dana Korupsi untuk Pernikahan Anak
Siti Rahmawati