DPR Tunda Bahas UU Pemilu: Oligarki Partai Kian Menunjukkan Tajamnya, Rakyat Kian Terlupakan
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta — Dalam sebuah ironi yang mencolok, proses legislasi yang seharusnya menjadi jantung demokrasi justru menjadi bulan-bulanan permainan politik elite. Komisi II DPR RI secara terang-terangan mengakui bahwa pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum bisa dimulai, bukan karena alasan substansial, melainkan karena belum mendapat "lampu hijau" dari pimpinan DPR.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan fakta memalukan ini dalam sebuah diskusi di kampus UIN Jakarta, Selasa (7/7). Dia mengaku telah menanyakan langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026 mengenai kapan panitia kerja (Panja) untuk membahas UU Pemilu bisa dibentuk. Respons yang diterimanya? "Tunggu." Satu kata yang begitu sederhana namun begitu mematikan bagi semangat reformasi.
"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR? Jawabannya 'tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya 'tunggu'," kata Rifqi, politikus NasDem itu, dengan nada pasrah yang cukup mencolok.
Ironinya, Rifqi tidak mau menyebut siapa pimpinan DPR yang memberikan jawaban tersebut. Namun publik mengetahui bahwa pimpinan DPR saat ini terdiri dari lima orang: Puan Maharani (PDIP) sebagai Ketua, serta empat wakil ketua分别是 Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar). Dengan kata lain, hampir seluruh partai besar memiliki perwakilan di kursi pimpinan DPR, namun tidak satu pun dari mereka yang berani memberikan izin pembahasan.
Menghadapi kebuntuan ini, Rifqi mengambil inisiatif "sampingan". Dia mengumpulkan pakar dan praktisi untuk melakukan penyerapan aspirasi terkait UU Pemilu melalui rapat-rapat yang dijadwalkan setiap dua minggu. Namun dia sendiri mengakui, forum tersebut "di luar prosedur formal" karena pembentukan Panja sebagai langkah awal pembahasan belum pernah dilakukan.
"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," jelas Rifqi.
Hasil dari rapat-rapat "tidak resmi" tersebut adalah 28 poin daftar inventarisasi masalah (DIM). Angka ini bukan angka sembarangan—diawali dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu yang diterima sepenuhnya maupun sebagian, ditambah masukan dari para pakar. 28 DIM ini kemudian diserahkan kepada perwakilan fraksi di Komisi II untuk diteruskan ke ketua umum partai masing-masing.
Disinilah kritik tajam harus dilontarkan. Dalam pernyataan yang cukup jujur namun sekaligus memprihatinkan, Rifqi mengakui bahwa bagi para politisi, "lampu hijau" atau perintah dari ketua umum partai adalah penentu utama dalam penyusunan undang-undang. Bukan kepentingan rakyat, bukan kebutuhan reformasi hukum, melainkan perintah dari ketua umum partai.
"Bagi kami politisi kalau belum ada green light dari ketua umum kami tidak bergerak. Ini kalau kita lihat dari soal pelembagaan parpol memang tidak ideal kata-kata saya ini. Tapi saya harus sampaikan apa adanya," tegas Rifqi.
Parahnya lagi, Rifqi mengakui bahwa izin dari ketua umum bukan hanya belum datang dari partainya sendiri, NasDem, tetapi juga dari partai-partai lain. Sebagian partai memang sudah melakukan kajian internal, namun sebagian lainnya "sama sekali belum dan enggan melakukan kajian".
Opini Mendalam:民主的停滞还是政治算计?
Sebagai jurnalis senior yang telah mengkritisi banyak kebijakan publik, saya melihat fenomena ini bukan sekadar "kebuntuan teknis" melainkan cerminan kerusakan sistemik yang sudah membudaya di tubuh parlemen kita. Ketika seorang ketua komisi dengan lantang mengakui bahwa dia tidak bisa bekerja tanpa izin dari ketua umum partainya, itu bukan kejujuran—itu pengakuan kegagalan institusional yang mengerikan.
Pertama, kita harus memahami bahwa UU Pemilu adalah fondasi dari seluruh proses demokrasi. Bagaimana seseorang bisa terpilih, bagaimana suara rakyat dihitung, bagaimana partai politik beroperasi—semuanya diatur oleh UU ini. Menunda pembahasannya berarti menunda perbaikan sistem demokrasi itu sendiri. Namun yang terjadi, para elite politik lebih sibuk menghitung "momentum politik" daripada memikirkan kualitas demokrasi bagi rakyat.
Kedua, pernyataan Rifqi tentang "meaningful participation" yang mengacu pada putusan MK menunjukkan bahwa ada desakan hukum untuk melibatkan publik. MK telah berulang kali memerintahkan agar proses legislasi memperhatikan partisipasi masyarakat. Namun yang dilakukan Komisi II—membuat forum diskusi di luar prosedur formal—adalah upaya memalsukan partisipasi. Ini bukan partisipasi bermakna, ini adalah simulasi partisipasi untuk memenuhi persyaratan formal tanpa substansi.
Ketiga, dan ini yang paling mengkhawatirkan, adalah pengakuan bahwa 28 DIM yang telah disusun masih harus "diteruskan ke ketua umum partai". Ini menunjukkan bahwa fraksi-fraksi di DPR bukanlah badan legislatif yang mandiri, melainkan sekadar "posko" dari kepentingan partai. Ketika UU yang akan mengatur bagaimana rakyat memilih harus menunggu persetujuan dari ketua umum, maka kita sedang menyaksikan oligarki berjalan dengan wajah demokratis.
Keempat, ada pertanyaan besar yang harus dijawab: mengapa partai-partai enggan membahas UU Pemilu? Jawabannya mungkin terletak pada kalkulasi elektoral. Revisi UU Pemilu berpotensi mengubah "rules of the game" yang sudah mereka kuasai. Jika ada ketentuan yang dianggap merugikan partai tertentu, mereka akan berusaha menunda atau melemahkan revisi. Inilah mengapa "momentum politik" lebih penting bagi mereka daripada "momentum legislasi".
Kelima, publik harus bertanya: apa yang sebenarnya sedang dinegosiasikan di balik layar? Ketika pimpinan DPR meminta "tunggu", tunggu sampai apa? Sampai semua partai mencapai kesepakatan? Atau sampai "momentum politik" yang tepat—mungkin setelah pilkada atau pileg tertentu? Keterangan Rifqi yang tidak menyebut siapa pimpinan DPR yang dimaksud justru memperkuat kesan bahwa ada negosiasi tersembunyi yang tidak boleh diekspos ke publik.
Sebagai kesimpulan, situasi ini menunjukkan bahwa DPR sebagai institusi sudah kehilangan kemandiriannya. Para anggota dewan tidak lagi merasa bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih mereka, melainkan kepada ketua umum yang mencalonkan mereka. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem elections yang berbasis partai, namun dampaknya sangat destruktif terhadap kualitas demokrasi.
Rakyat Indonesia berhak bertanya: kapan kepentingan mereka akan didahulukan di atas kepentingan partai? Kapan "momentum legislasi" akan menggantikan "momentum politik"? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah revisi UU Pemilu akan menghasilkan undang-undang yang lebih baik untuk rakyat, atau sekadar amandemen yang semakin mengokohkan kekuasaan elite politik.
Satu hal yang pasti: setiap hari penundaan ini berlanjut, adalah rakyat yang dirugikan. Dan setiap kali kita mendengar kata "tunggu", kita harus memahami bahwa yang sebenarnya terjadi adalah permainan politik yang mengorbankan kepentingan publik di altar kekuasaan partai.
BERITA TERKAIT

APBN Semester I-2026: Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Dinamika Global
Siti Amalia
Bekas Brankas Raksasa di Kafe Cipete: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Siti Rahmawati
Baku Hantam di Teluk: Saat Rudal AS dan Iran Saling Berbalas, Selat Hormuz Menjelma Kubangan Api Geopolitik
Budi Santoso