Bursa Karbon Indonesia Masih 'Kurang Nafas': Rp93,81 Miliar di Tengah Ambisi Net-Zero 2060

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bursa Karbon Indonesia Masih 'Kurang Nafas': Rp93,81 Miliar di Tengah Ambisi Net-Zero 2060
BAGIKAN:

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, secara terbuka mengakui bahwa bursa karbon nasional—yang telah beroperasi sejak 26 September 2023—masih jauh dari target optimal. Hingga 30 Juni 2026, nilai transaksi baru menyentuh Rp93,81 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 431 kali. Angka ini, meski sudah melewati batas simbolis Rp100 miliar yang belum tercapai, tetap menunjukkan liquidity drought yang mengkhawatirkan dalam ekosistem perdagangan karbon yang seharusnya menjadi tulang punggung pembiayaan iklim.

Volume transaksi mencapai 1,98 juta ton CO₂e, dengan 155 pelaku usaha jasa keuangan dan non-jasa keuangan yang telah bertransaksi. Namun, angka tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari kebutuhan dekarbonisasi sektor industri, energi, dan pertanian yang secara kolektif menghasilkan lebih dari 2 miliar ton CO₂e per tahun. Artinya: lebih dari 99% potensi pasar belum tersentuh.

Untuk memperbaiki integritas pasar, OJK meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, sekaligus menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026—perubahan atas POJK 14/2023—yang mewajibkan semua unit karbon tercatat di SRUK, bukan lagi di SRN PPI. Langkah ini selaras dengan Perpres No. 110/2025 yang merevisi kerangka nilai ekonomi karbon nasional. Menurut Friderica, integrasi registri ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya strategis untuk memastikan interoperability dan akuntabilitas transaksi karbon secara global.

Opini Mendalam: Bursa Karbon Indonesia—Antara Ambisi Politik, Teknis, dan Realitas Ekonomi

Sebagai pakar ekonomi makro yang telah mengawasi perkembangan pasar karbon sejak tahap perancangan, saya perlu menyampaikan kekecewaan sekaligus kekhawatiran serius: bursa karbon Indonesia masih berjalan seperti mesin tanpa bahan bakar. Kita membangun infrastruktur pasar (bursa, registri, regulasi) dengan cepat—bahkan lebih cepat dari negara ASEAN lain seperti Singapura atau Thailand—namun lupa pada fondasi terpenting: demand-side stimulus. Tanpa insentif nyata bagi pembeli karbon (baik dari sektor swasta maupun pemerintah), tanpa tarif karbon yang kredibel, dan tanpa sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi target pengurangan emisi, bursa karbon hanya akan menjadi ghost market: ada secara teknis, tapi tidak bernyawa secara ekonomi.

Kita harus jujur: kebijakan karbon Indonesia masih terjebak dalam paradigma compliance-first yang lemah. Perpres 110/2025 memang merevisi kerangka ekonomi karbon, tetapi belum mengubah fakta bahwa tidak ada sektor strategis yang diwajibkan membeli unit karbon untuk kompensasi emisi. Industri kelapa sawit, batu bara, atau semen—penyumbang emisi terbesar—masih bisa mengandalkan mekanisme sukarela atau pengurangan internal tanpa perlu bertransaksi di bursa. Akibatnya? Pasar tidak memiliki price discovery yang kredibel. Harga karbon di Indonesia masih sangat fluktuatif dan jauh di bawah harga pasar global (misalnya EU ETS yang menyentuh €80–100/ton). Padahal, harga karbon yang rendah dan tidak konsisten justru akan mengurangi insentif investasi hijau dan memicu carbon leakage—perusahaan beralih ke negara dengan regulasi lebih longgar.

Lebih dalam lagi, kita mengabaikan dimensi financial innovation. Bursa karbon seharusnya menjadi pintu masuk bagi instrumen derivatif karbon (futures, options), green sukuk berbasis karbon, atau bahkan tokenisasi aset karbon melalui blockchain. Namun, POJK 10/2026 masih sangat teknokratis dan tidak memberikan ruang bagi inovasi pasar. OJK seolah takut mengambil risiko keuangan—padahal risiko terbesar justru bukan bergerak terlalu cepat, melainkan bergerak terlalu lambat. Di tengah tekanan pasar global seperti CBAM Uni Eropa yang mulai berlaku 1 Oktober 2026, Indonesia harus segera membangun carbon value chain yang komprehensif: dari pengukuran emisi (MRV), registri terdesentralisasi, hingga pasar sekunder yang likuid. Jika tidak, kita berisiko kehilangan first-mover advantage di pasar karbon Asia Tenggara, dan pada akhirnya, hanya menjadi pengekspor karbon murah tanpa nilai tambah.

Saya menegaskan: bursa karbon bukan sekadar pasar, tapi alat kekuatan geopolitik iklim. Dengan 17% dari cadangan karbon hutan tropis dunia, Indonesia punya posisi tawar luar biasa. Tapi posisi tawar itu hanya berarti jika kita mengubahnya menjadi kekuatan ekonomi—bukan sekadar komitmen politik di atas kertas. Masa depan kita bukan di Paris Agreement, tapi di Jakarta, di ruang rapat OJK, di meja Otoritas Jasa Keuangan, dan di meja Menteri BUMN yang harus memastikan perusahaan negara menjadi pelanggan karbon pertama. Jika kita tidak segera mengubah dari compliance theater menjadi carbon market engine, maka ambisi net-zero 2060 akan menjadi mimpi yang semakin jauh dari kenyataan.