Bos Swasta Ditetapkan Tersangka, Proyek Fiktif Kementerian PU Bikin Negara Rugi Rp16 Miliar
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan seorang bos swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menyebut bahwa tersangka baru tersebut adalah Direktur PT Asaykhana berinisial JND. JND juga tercatat sebagai pengendali beberapa perusahaan lainnya.
Berdasarkan perannya, JND bersama pelaku lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya, yang terjadi pada periode 2023-2024. Praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, JND disangka melanggar beberapa pasal Undang-Undang dan telah ditahan sejak Senin, 6 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Sebagai seorang jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Proyek fiktif dan korupsi dapat terjadi jika tidak ada pengawasan yang ketat dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memantau dan meminta pertanggungjawaban dari para pejabat publik agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
BERITA TERKAIT

Gotong Royong ala Syahrial: Ketika Warga Aceh 'Self-Help' Perbaiki Jembatan, Menteri PU Turun Langsung Beri Apresiasi
Hendra Gunawan
Skandal Rp12 Miliar! Kejati Jatim Bongkar Mafia KUR Petani Jember, Bank Plat Merah Terlibat?
Budi Santoso
Lyodra Tantang Diri dengan Lagu Orisinal di Film Moana
Rio Dewanto