Vonis Nadiem: Google dijadikan Pihak yang Diuntungkan, Tim Hukum Mengaku Heran

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Vonis Nadiem: Google dijadikan Pihak yang Diuntungkan, Tim Hukum Mengaku Heran
BAGIKAN:

Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi, mengaku heran dengan putusan pengadilan yang menjadikan Google sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Menurut Zaid, Google bukan merupakan pihak dalam pengadaan dan tidak menjual laptop Chromebook. Ia juga menyebut bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini tidak ada korelasinya dengan Google.

Majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan bahwa tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem dengan jajaran eksekutif perusahaan tersebut sejak awal masa jabatannya.

Nadiem divonis 10 tahun penjara dan dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa putusan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana Google bisa dijadikan pihak yang diuntungkan jika tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan ini?

Perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan keuangan negara. Oleh karena itu, saya berharap bahwa kasus ini akan terus diinvestigasi dan diungkapkan secara transparan.