Polisi Bekukan Aktivitas di Kafe de'Clan, Sita Uang Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polisi Bekukan Aktivitas di Kafe de'Clan, Sita Uang Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
BAGIKAN:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah memberlakukan status quo terhadap dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan, serta tempat penukaran uang (money changer) setelah melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, tindakan ini diambil untuk menjaga tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang digunakan untuk menyimpan dokumen penting dan uang.

Operasional perusahaan di lantai satu tidak terganggu dan tetap berjalan normal. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan status quo terhadap fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama untuk mendalami adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dikemas dalam tiga koper, terdiri atas dokumen, alat elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tunai yang disita senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan restoran tempat penggeledahan yang dikaitkan dengan pejabat Jampidsus, Budi menegaskan bahwa kepolisian tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah dan enggan berspekulasi.

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dan pencucian uang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kita harus terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.