Persiapan RUU Pemilu Memasuki Tahap Kritis, Kapan Pembahasan Resmi Dimulai?
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasuki tahap kritis setelahKomisi II DPR menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Pemilu kepada para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan RUU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa meskipun secara resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II telah memulai proses penyerapan aspirasi RUU tersebut sejak Januari 2026 lalu.
Rifqi juga mengakui bahwa sejumlah audiensi yang dilakukan tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang, namun ia melakukan hal ini sebagai ijtihad politik. Berdasarkan audiensi tersebut, pihaknya menyusun DIM yang jumlahnya mencapai 28 poin, dengan 22 putusan MK terkait pemilu sebagai baseline utama.
Tentu saja, pengembangan RUU Pemilu ini harus dilakukan dengan teliti dan transparan. Sebagai jurnalis, saya melihat bahwa proses ini harus dipantau dengan seksama agar hasilnya benar-benar mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Pertanyaan besar yang masih menggantung adalah kapan RUU Pemilu akan resmi dibahas, dan apakah hasilnya akan memuaskan semua pihak yang terkait.
Saya, Budi Santoso, berharap bahwa proses ini akan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Saya juga berharap bahwa semua pihak yang terkait akan bekerja sama untuk memastikan bahwa RUU Pemilu ini benar-benar dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
BERITA TERKAIT

Kemen PPPA Selamatkan 9 Anak Korban Eksploitasi Ekonomi di Jabodetabek
Siti Rahmawati
Siklon Tropis Bavi Mengancam Indonesia Bagian Timur: BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
Budi Santoso
Pertarungan Pengganti Sekjen PBB: Amina Mohamed Menolak Naik Jabatan
Budi Santoso