Penggeledahan 12 Lokasi di Jakarta dan Bogor, Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Batu Bara

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penggeledahan 12 Lokasi di Jakarta dan Bogor, Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Batu Bara
BAGIKAN:

Penggeledahan 12 lokasi di Jakarta dan Bogor dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan dilakukan di 12 lokasi, termasuk PT CBS, PT KNI, kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, dan beberapa rumah di Jakarta dan Bogor.

Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari penggeledahan di kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, mengatakan bahwa polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.

Polisi juga menemukan satu brankas besar tersembunyi di balik panel kayu di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga terkait dengan kasus korupsi dan TPPU yang sama.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.

Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dan TPPU masih menjadi masalah serius di Indonesia. Penggeledahan 12 lokasi dan penyitaan uang Rp67,2 miliar menunjukkan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan.