Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim PN Tipikor ke Bawas MA, Apa yang Terjadi?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Badan Pengawasa Mahkamah Agung (Bawas MA) setelah sebelumnya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7).
Menurut Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, pelaporan akan dilakukan kemungkinan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan. Zaid menuturkan laporan terhadap hakim kepada KY maupun Bawas MA dibenarkan secara konstitusi karena keduanya merupakan lembaga yang mengawasi kode etik dan perilaku hakim.
Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan di pengadilan. Apakah hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini benar-benar independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak lain? Apakah putusan yang diberikan sudah adil dan sesuai dengan hukum?
Saya berharap bahwa pelaporan ini dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
BERITA TERKAIT

Revolusi AI: Zettabyte Dorong Komputasi Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Fitriani Ningsih
Penggeledahan di Cipete: Tim Kortas Tipikor Polri Sigidik Dugaan Korupsi Batu Bara
Budi Santoso
Sayembara Rp20 Juta untuk Tangkap Erlan, Terduga Pembunuh Sekdin Bangkalan
Budi Santoso